Nasional

PN Tanjung Tabalong Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Begini Fakta Persidangannya

Majelis Hakim PN Tanjung memvonis bebas seorang terdakwa narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (7/9).

Featured-Image
Juru Bicara PN Tanjung, Agrina Ika Cahyani, saat melihat ruang Posbakum di kantornya. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Majelis Hakim PN Tanjung memvonis bebas seorang terdakwa narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (7/9).

Terdakwa yang di vonis bebas berinisial YA (40), warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, Tabalong.

Juru Bicara PN Tanjung, Agrika Ika Cahyani, mengungkap alasan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas tersebut. 

"Vonis bebas ini karena unsur-unsur dalam surat dakwaan tidak terpenuhi," katanya dikonfirmasi, Jumat (8/9).

Pada fakta persidangan terungkap jika BD membawa sabu ke rumah YA tanpa sepengetahuan rekannya itu. 

"Sesampainya di rumah YA, BD masuk ke dalam. Dan saat itu YA tidak mengetahui kalau BD membawa sabu-sabu," terang Ika.

Baca Juga: Tak Terbukti Terlibat Narkoba, Warga Purui Tabalong Divonis Bebas

Setelah pintu ditutup, BD, kemudian ingin mengeluarkan sabu yang dibawanya dari kantong celananya. 

"Namun belum sempat dikeluarkan dan belum dilihat YA, polisi datang," ucap Ika.

Mengetahui ada polisi, BD langsung membuang sabu-sabu ke kolong rumah YA. Keduanya lalu bersembunyi.

Setelah itu, polisi masuk dan menangkap keduanya. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan sabu-sabu yang dibuang BD.

"Terdakwa YA ini memang dari awal tidak mengetahui sabu yang dibawa BD, ia mengira kedatangan BD untuk bayar utang kepadanya," ucap Ika.

"Terdakwa YA tahunya ada sabu-sabu ketika polisi menemukan barang yang dibuang BD. Jadi ia tidak tahu BD membawa sabu, tidak tahu BD akan mengajaknya mengkonsumsi sabu," tegas Ika.

Baca Juga: Disaksikan Tersangka, Barbuk Puluhan Gram Sabu Diblender Polres Tabalong 

Fakta tersebut juga dibenarkan saksi mahkota BD. Saksi juga mengakui kalau barang haram itu miliknya.

" Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir," pungkas Ika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menyatakan terdakwa YA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagamana di maksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Ri No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagamana Dakwaan Alternatif kedua.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama masa penangkapan dan masa penahanan yang telah djalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan:

"Dakwaan pasal tersebut alternatif dan kedua pasal tidak terbukti dilakukan terdakwa," ucapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner