bakabar.com, TANJUNG - Hukuman percobaan tampaknya menjadi angin lalu untuk seorang warga Gunung Batu di Kelurahan Mabuun, Tabalong, berinisial RH.
Pria berusia 34 tahun tersebut sedianya divonis hukuman percobaan selama 2 bulan, terhitung sejak 21 Oktober 2022.
Hukuman dijatuhkan setelah RH mencuri 2 tabung LPG 3 kilogram di Desa Tantaringin, Muara Harus, Selasa (18/10). RH sendiri ditangkap ditangkap Satuan Samapta Polres Tabalong.
"Rupanya hukuman percobaan itu tak membuat pelaku jera, sehingga kembali berulah," papar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Rabu (9/11).
"Aksi pencurian kedua dilakukan di Desa Bungin, Banua Lawas. Pelaku kembali mencuri 2 tabung LPG 3 kilogram," imbuhnya.
Terbukti melanggar Pasal 364 KUH Pidana tentang pencurian ringan, RH akhirnya divonis hukuman 3 bulan kurungan, Selasa (8/11).
Dengan demikian, RH mesti menjalani hukuman akumulasi selama total 5 bulan di Rutan Tanjung.
"Terdakwa sudah dieksekusi masuk ke Rutan Tanjung untuk menjalani hukuman," tambah Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intel Amanda Adelina.
"Artinya terdakwa menjalani hukuman penjara selama 5 bulan," tandasnya.