bakabar.com, TANJUNG – Terbukti menjual minuman keras, seorang perempuan muda di Tabalong, berinisial RW, divoni denda Rp300 ribu.
Vonis denda itu dikenakan kepada perempuan berusia 25 tahun tersebut saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri Tanjung, Jumat (26/8).
Jika tidak membayar, maka Warga Desa Muang Kecamatan Jaro, Tabalong itu, dikenakan kurungan selama tiga hari.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, mengatakan, dalam sidang tersebut, terdakwa divonis bersalah dan terbukti menjual miras tanpa izin.
Sebagaimana kata Yudah diatur dalam Pasal 2 ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Dalam putusannya, hakim juga menetapkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 35 botol milik terdakwa dimusnahkan dan mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya sidang sebesar 2 ribu rupiah,” jelas Yudha.
Terdakwa sendiri terjaring patroli Polsek Jaro dipimpin Iptu H Agus Yupianto, yang sebelumnya mendapat informasi perihal adanya warga mereka yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Saat tiba dilokasi dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 35 botol miras yang disimpan di dalam lemarinya.
Selanjutnya pelaku diproses tipiring nya oleh Satuan Samapta Polres Tabalong di pimpin Kasat Samapta Iptu I Nyoman Sudharma, hingga disidangkan dan divonis hari ini.