bakabar.com, TANJUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung memvonis bebas warga Desa Purui, Jaro, setelah terbukti tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Sidang yang dipimpin Diaudin dengan hakim anggota Rimang Kartono Rizal dan Grace Dina Mariana Sitinjak memvonis bebas YA (40) pada Kamis (7/9) sore.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutus berdasarkan fakta hukum di persidangan, sehingga memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum bagi terdakwa," ucap Penasihat Hukum terdakwa, M Irana Yudiartika, Jum'at (8/9).
Baca Juga: Sempat Delay, Penerbangan di Bandara Intrernasional Syamsudin Noor Kembali Normal
"Ucapan yang sama juga kami sampaikan kepada Adv Sugeng Aribowo selaku Ketua Yayasan Peduli Hukum dan Keadilan yang telah memberikan arahan dan masukan dalam menangani perkara ini," imbuhnya.
Selain Irana, selama persidangan terdakwa didampingi oleh Hartono dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan.
"Di dalam fakta persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Tindak Pidana Narkoba," bebernya.
Baca Juga: Sidang Ajudikasi Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Bawaslu Banjar, KPU Masih Bingung
Pendampingan hukum ini dilakukan melalui penunjukan dari Majelis Hakim. Karenanya, tak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh terdakwa.
Meski begitu, pihaknya, kata Krana, bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta persidangan, baik secara formil dan materil.
"Sehingga kami dari pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, berkeyakinan ia tidak bersalah, sesuai dengan pembelaan atau pledooi yang kami sampaikan ke majelis hakim," bebernya.
"Ini juga merupakan bukti kalau hukum dan keadilan itu bisa didapatkan dengan perjuangan dan kebenaran yang nyata," tandas Irana.