bakabar.com, SAMPIT - Aksi pelarian Sandy Wahyu Wijaya, seorang terdakwa narkoba asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, akhirnya berakhir.
Ia berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan kurang dari 24 jam setelah melarikan diri dari halaman Lapas Kelas IIB Sampit, Selasa (3/6/2025).
Sandy, yang sebelumnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit karena terbukti membawa dua kantong sabu seberat sekitar 10 gram.
Sempat mengejutkan aparat dan publik dengan aksi nekatnya. Dalam proses pemindahan usai sidang, ketika mobil tahanan berhenti di halaman lapas, Sandy tiba-tiba keluar dari kendaraan dan kabur.
Aksi pelariannya memicu kejar-kejaran dramatis di area sekitar lapas dan menjadi sorotan warga. Keamanan lembaga pemasyarakatan pun kembali dipertanyakan akibat peristiwa ini.
Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Berkat pencarian intensif, tim gabungan berhasil membekuk Sandy pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, di kawasan Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
“Sudah ditangkap tadi malam di Jalan Sampurna,” ujar salah satu sumber internal di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Sandy sebelumnya ditangkap pada 20 Januari 2025 di kawasan Stadion 29 November Sampit, dengan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah signifikan. Ia disebut sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba yang cukup aktif di wilayah Kotim.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Donna R. Situros, melalui Kasi Pidum Andep Setiawan, belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan kembali terdakwa. Namun, sejumlah petugas membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum untuk memperketat pengawalan, terutama terhadap narapidana kasus narkotika berisiko tinggi.