News

Parkir Memakan Badan Jalan Ahmad Yani, Dishub Kotim Tegur Pemilik Kafe di Sampit

Dishub Kotim melayangkan teguran tertulis kepada pemilik salah satu kafe di Kota Sampit, karena parkir kendaraan memakan badan jalan.

Featured-Image
Parkir kendaraan pada salah satu Kafe di Kota Sampit, yang memakan sebagian badan jalan. Dan Dishub Kotim telah melayangkan surat tegurannya ke Kafe tersebut. Kamis (29/1/2026). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, melayangkan teguran tertulis kepada pemilik salah satu kafe di Kota Sampit. Teguran diberikan lantaran parkir kendaraan pengunjung kafe memakan badan Jalan Ahmad Yani dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil setelah dilakukan pengamatan dan survei langsung di lokasi. 

Hasilnya, ditemukan kendaraan roda dua dan roda empat milik pengunjung kafe parkir di badan jalan dan trotoar, padahal Jalan A Yani merupakan kawasan tertib lalu lintas.

“Parkir di badan jalan ini jelas memakan ruas jalan dan berdampak pada kelancaran lalu lintas. Apalagi Jalan A Yani merupakan salah satu ruas jalan utama di Kota Sampit,” kata Raihansyah, Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan, penggunaan badan jalan sebagai area parkir melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang penyelenggaraan perparkiran dan ketertiban umum.

Melalui surat teguran tersebut, Dishub Kotim meminta pemilik kafe untuk tidak lagi memarkirkan kendaraan pengunjung di badan jalan maupun trotoar Jalan A Yani. Selain itu, pemilik usaha diwajibkan menyiapkan lahan parkir sendiri, baik milik pribadi, sewa, maupun bekerja sama dengan pihak lain di luar Ruang Milik Jalan (RUMIJA).

“Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap dampak aktivitas usahanya, termasuk memastikan tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas,” tegasnya.

Dishub Kotim berharap teguran ini segera ditindaklanjuti. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan penertiban lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor


Komentar
Banner
Banner