Skandal Korupsi BTS

Korupsi BTS, Nasib Johnny G Plate Cs Ditentukan Lusa Besok

Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal mengagendakan pembacaan sidang putusan terhadap eks Menkominfo Johnny G Plate

Featured-Image
eks menkominfo Johnny G Plate jalani sidang pembacaan putusan sela di PN Tipikor Jakarta Pusat (Foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal mengagendakan pembacaan sidang putusan terhadap eks Menkominfo Johnny G Plate terkait korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Adapun, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Fahzal Hendri mengatakan sidang vonis terhadap Johnny Plate akan dilaksanakan pada Rabu (8/11) lusa mendatang.

"Sidang ini akan kami tunda dua hari lagi, yaitu Rabu tanggal 8 (November). Insyaallah kami akan bacakan putusan perkara ini," kata Hakim Fahzal dalam sidang duplik, Senin (6/11).

Lebih lanjut, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali membawa Johnny Plate dalam persidangan vonis pada Rabu nanti.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Eks Menkominfo Johnny Plate

Dalam sidang duplik hari ini, dihadirkan dua terdakwa lain selain Johnny Plate,yaitu mantan diirektur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Ketiga terdakwa tersebutmenjalani agenda sidang pembacaan putusan dalam satu persidangan yang sama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, sejak pukul 09.00 WIB.

"Mungkin nanti putusannya apakah dibacakan satu-satu atau masing-masing, nanti akan kami lihat situasinya," kata Fahzal.

Ketiga terdakwa tersebut diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan BTS 4G.

Baca Juga: Eks Dirut Bakti Kominfo: Johnny Plate Pengecut!

Sebelumnya, Eks Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Jaksa meyakini Johnny telah melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan megaproyek BTS.

"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner