Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Eks Menkominfo Johnny G Plate bakal menjalani sidang putusan vonis, Rabu (8/11) pagi ini. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal mengagendakan pembacaan sidang putusan terhadap eks Menkominfo Johnny G Plate
Eks Menkominfo Johnny G Plate merasa dirinya dijadikan keranjang sampah oleh para saksi yang memberi keterangan terkait pengusutan kasus korupsi BTS 4G
Eks Menkominfo Johnny G Plate memasang aksi tutup mulut usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara di kasus dugaan korupsi megaproyek base transceiver station atau BTS di Kementerian Informas
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate menegaskan dirinya tak pernah memiliki relasi bahkan bertemu dengan Menpora Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti
Mantan Dirut Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif mengungkapkan alasan dibalik permintaan uang Rp500 juta oleh eks Menkominfo Johnny G Plate
Mantan Dirut Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif mengungkapkan alasan dibalik permintaan uang Rp500 juta oleh eks Menkominfo Johnny G Plate
JPU menghadirkan tiga saksi mahkota satu diantaranya yakni eks Menkominfo Johnny G Plate dalam lanjutan sidang perkara dugaan Korupsi BTS 4G
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengaku heran dengan kesaksian Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI Kominfo, Puji Lestari.