bakabar.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengaku heran dengan kesaksian Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI Kominfo, Puji Lestari.
Sebab Puji menyebut terdapat kelebihan bayar senilai Rp1,7 Triliun dalam proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal ini dikemukakan dalam sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Baca Juga: Hakim Geram! Anak Buah Johnny Plate Sebut Tak Survei Semua Lokasi BTS
“Pernah ada pengembalian dari tiga konsorisum itu?,” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan, Selasa (22/8).
“Ada, Yang Mulia,” jawab Puji.
Puji membeberkan terdapat pengembalian senilai Rp1,7 triliun dari tiga konsorisum terhadap proyek BTS. Hal ini tentu membuat Ketua Majelis Hakim keheranan.
Baca Juga: Kejagung Belum Beberkan Asal-Usul Uang Rp27 Miliar Terkait Korupsi BTS
Pasalnya, menurut Hakim Fahzal, ketiga konsorsium yang mengerjakan proyek BTS Bakti Kominfo tersebut belum tuntas.
“Terkait dari pengembalian BG (bank garansi) dan DP ya pada saat itu juga terima DP juga, total dari pengembalian itu Rp1,77 triliun,” ungkap Puji.
“Kenapa dikembalikan? Yang sudah dibayarkan itu kenapa dikembalikan,” tanya hakim Fahzal.
“Karena ada penghitungan prestasi yang di PPK,” timpal Puji.
Baca Juga: Saksi Korupsi BTS Mangkir Dari Pemeriksaan Kejagung
“Oh, berarti ada lebih bayar, prestasinya kerjanya belum dikerjakan?” tanya Hakim kembali.
“Tidak mencapai, iya,” jawab Puji.
Baca Juga: Korupsi BTS, Hakim Konfrontasi Anak Buah Johnny: Kode Keep Silent
Di samping itu, Ketua Majelis Hakim lantas mengatakan Puji hanya melakukan verifikasi secara formalitas saja sehingga terdapat lebih bayar senilai Rp1,7 triliun dari proyek BTS tersebut.
Hakim Fahzal menambahkan jika Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Kominfo itu tak benar-benar menguji laporan yang dibuat dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Kominfo.
“Saudara bacakan aturan ini, aturan itu, ada pekerjaan yang belum dikerjakan sudah saudara bayarkan, itu contohnya buktinya dikembalikan,” tutur Hakim.
“Itu membuktikan saudara hanya lihat di kertas saja laporan PPK, usul bayar saudara keluarkan SPM, verifikasi saudara cuma ya verifikasi secara formalistic aja, tidak betul-betul diuji kebenarannya itu, akhirnya ada kelebihan bayar Rp1,7 triliun,” pungkasnya.