Peristiwa & Hukum

Hakim Ciduk Peran 9 Pembakal Hantakan di Sidang Korupsi Pisang Cavendish, Duit Rp5 Juta Mengalir ke Kades

Sembilan desa itu yakni Desa Alat, Bulayak, Murung B, Patikalain, Datar Ajab, Pasting, Kindingan, Tilahan, dan Haruyan Dayak.

Featured-Image
Sembilan pembakal di Kecamatan Hantakan Kabupaten HST saat dihadirkan sebagai saksi di sidang korupsi proyek budidaya pisang Cavendish. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Sembilan kepala desa (pembakal) di Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait dugaan keterlibatan mereka dalam proyek budidaya pisang Cavendish yang kini bermasalah hukum.

Pertanyaan tersebut dilontarkan Hakim Arif Winarto saat para pembakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi budidaya pisang Cavendish dengan terdakwa Taufiqur Rahman di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (10/2).

“Berapa setiap desa menyetorkan duit untuk kerja sama dengan perusahaan CV Bayu Kencana Agriculture?” tanya Arif di hadapan para saksi.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy terungkap, dari total 12 desa di Kecamatan Hantakan, sebanyak sembilan desa menjalin kerja sama proyek tersebut. Desa-desa itu yakni Alat, Bulayak, Murung B, Patikalain, Datar Ajab, Pasting, Kindingan, Tilahan, dan Haruyan Dayak.

Berdasarkan kontrak kerja sama, masing-masing desa menyetorkan dana sebesar Rp49 juta yang bersumber dari APB Desa Tahun 2022. Dana itu disetorkan kepada CV Bayu Kencana Agriculture sebagai modal budidaya pisang, dengan total keseluruhan mencapai Rp441 juta.

Tak hanya soal setoran dana desa, majelis hakim juga mengulik adanya aliran uang kepada para pembakal. Hakim Arif menanyakan kebenaran penerimaan uang sebesar Rp5 juta oleh masing-masing pembakal.

Para pembakal tak membantah. Mereka mengakui menerima uang tersebut dari pihak perusahaan, baik melalui transfer maupun secara tunai. “Kalau saya dikasih langsung,” ujar Pembakal Desa Pasting, Budi Setiawan, di hadapan majelis hakim.

Untuk diketahui, perkara korupsi proyek budidaya pisang Cavendish ini menyeret Taufiqur Rahman sebagai terdakwa. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp441 juta.

Taufiqur diketahui sebagai inisiator program bersama Eko Sunarko yang kini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri HST. Keduanya menawarkan program budidaya pisang Cavendish sebagai bagian dari ketahanan pangan desa.

Kasus ini bermula pada awal 2022, ketika Taufiqur dan Eko menyodorkan program tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Hantakan. Program itu kemudian disosialisasikan hingga terbentuk Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).

Selanjutnya, sembilan desa sepakat menjalin kerja sama dengan CV Bayu Kencana Agriculture yang didirikan Taufiqur dan Eko pada September 2022. Dalam perjanjian, setiap desa diwajibkan menyediakan lahan sekitar 5.000 meter persegi.

Namun, fakta persidangan mengungkapkan penanaman hanya terealisasi di tiga lokasi, yakni dua titik di Desa Bulayak dan satu titik di Desa Murung B, dengan total luas sekitar 4,5 hektare. Padahal, lahan tersebut disebut sudah siap tanam sehingga biaya penyiapan lahan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga tidak pernah direalisasikan.

Ketidaksesuaian juga ditemukan pada jumlah bibit. Dalam RAB, tiap desa seharusnya menerima 780 pohon atau total 7.020 pohon. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan hanya sekitar 1.100 pohon yang tertanam, meski resi pengiriman mencatat sebanyak 10.000 bibit pisang Cavendish dikirim pada November 2022.

Sejumlah pekerjaan lain, seperti pembuatan lubang tanam, pemupukan, hingga perawatan tanaman, juga dinilai tidak sesuai dengan rencana maupun realisasi anggaran. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp441 juta.

Atas perbuatannya, Taufiqur Rahman didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner