Kasus Korupsi

Hakim Tolak Eksepsi Andhi Pramono di Korupsi Gratifikasi

Majelis Hakim menolak permohonan nota keberatan terhadap terdakwa eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono terkait kasus gratifikasi

Featured-Image
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA – Majelis Hakim menolak permohonan nota keberatan terhadap terdakwa eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono terkait kasus korupsi Gratifikasi.

Hal tersebut diungkapkan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi Andhi Pramono yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

“Menyatakan nota keberatan dan kuasa hukum dan terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam membacakan putusan sela.

Usai menolak nota keberatan tersebut, selanjutnya majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi yang menyeret Andhi.

Baca Juga: KPK Sita Tiga Mobil Mewah Andhi Pramono

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk dapat melanjutkan perkara Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono, berdasarkn surat dakwaan JPU,” jelasnya.

Adapun selanjutnya, majelis hakim mengatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (20/12) mendatang dengan agenda pembuktian.

Selain itu, nantinya pada persidangan selanjutnya, JPU bakal menghadirkan 58 orang saksi terkait dengan kasus korupsi eks Kepala Bea dan Cukai Makassar tersebut.

“Tanpa mengurangi hak Saudara di dalam upaya membuktikan dakwaan saudara, suadara juga harus bisa menyortir saksi yang kira-kira bisa dikurangi,” tuturnya.

Baca Juga: Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Senilai Rp58,9 Miliar!

Sebelumnya, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi. Jaksa menilai Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar itu menerima uang total senilai Rp58.9 miliar.

“Bahwa terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang,” ujar JPU KPK di persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11).

Jaksa merinci jumlah tersebut terdiri atas Rp50.286.275.189,79; 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00; dan 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.

Editor
Komentar
Banner
Banner