bakabar.com, JAKARTA – Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi. Jaksa menilai Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar itu menerima uang total senilai Rp58.9 miliar.
“Bahwa terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang,” ujar JPU KPK di persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11), dilansir Antara.
Jaksa merinci jumlah tersebut terdiri atas Rp50.286.275.189,79; 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00; dan 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00.
Baca Juga: KPK Bakal Dakwa Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp50 Miliar
Selain itu, Jaksa menyebut uang tersebut diterima oleh Andhi pada kurun waktu 2012-2023 saat ia masih menjabat Kepala Bea dan Cukai.
Kata Jaksa, Andhi pun turut menerima uang haram tersebut secara langsung maupun melalui rekening bank.
“Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening bank atas nama orang lain yang dikuasai oleh terdakwa,” jelas Jaksa.
Baca Juga: KPK Sita Tiga Mobil Mewah Andhi Pramono
Lebih lanjut, Jaksa menilai Andhi tak pernah melaporkan uang hasil gratifikasi yang ia terima kepada KPK, sehingga hal itu dianggap sebagai suap.
“Haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” imbuh Jaksa.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana