Kasus Korupsi

KPK Bakal Dakwa Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp50 Miliar

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Andhi Pramono. Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar itu telah menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar.

Featured-Image
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mendakwa Andhi Pramono. Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar itu telah menerima gratifikasi senilai Rp50,2 miliar.

“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan rim jaksa senilai Rp50,2 miliar dan 264,500 dolar AS serta 409 ribu dolar Singapura,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (16/11).

Di samping itu, Ali juga menerangkan Jaksa KPK juga telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap terdakwa Andhi Pramono ke PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (15/11) kemarin.

Baca Juga: Usut Aset Andhi Pramono, KPK Periksa Istri dan Mertua

Lebih lanjut, kata Ali dengan rampungnya pelimpahan itu, maka kewenangan penahanan terhadap Andhi menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pantauan bakabar.com, Andhi Pramono telah menjalani pemeriksaan selama hampir  10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Baca Juga: KPK Sita Tiga Mobil Mewah Andhi Pramono

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jakarta, Jumat (7/7).

Editor


Komentar
Banner
Banner