Kasus Korupsi

Usut Aset Andhi Pramono, KPK Periksa Istri dan Mertua

KPK terus mengejar aset bernilai dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono.

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menyampaikan bahwa KPK akan memeriksa LHKPN Ditjen Pajak Kemenkeu. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar,com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar aset bernilai dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono.

Upaya itu dilakukan dengan memeriksa Nurlina Burhanuddin yang merupakan istri Andhi Pramono dan Kamariah yang menjadi mertuanya. Hal ini menjadi bagian dari penelusuran aset yang berkaitan dengan tindak korupsi.

"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP [Andhi Pramono] yang salah satunya berada di Batam," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (25/9).

Baca Juga: KPK Usut Fee Bisnis Rektor Universitas Bandar Lampung-Andhi Pramono

Materi itu juga didalami tim penyidik KPK melalui lima orang saksi lainnya dari unsur swasta yaitu Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, Ferdi Ahmad, dan Sepryanto. Pemeriksaan berlangsung pada 19-20 September di Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

"Selain itu dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal-usul kepemilikannya," kata Ali.

Sementara itu, satu saksi atas nama Nova Adi Afianto (wiraswasta) tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwal ulang. Menurut Ali, alamat saksi di Batam kosong.

"Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ucapnya.

Baca Juga: KPK Usut Aliran Dana Andhi Pramono ke Perusahaan Swasta

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita tiga unit mobil mewah milik Andhi. Yakni mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak.

Selain itu ada mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Rodster, mobil Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.

Andhi diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor. Ia diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022.

Editor


Komentar
Banner
Banner