Skandal Pejabat Pajak

KPK Usut Aliran Dana Andhi Pramono ke Perusahaan Swasta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono ke sejumlah perusahaan swasta.

Featured-Image
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono ke sejumlah perusahaan swasta.

Hal ini dilakukan penyidik KPK merujuk pada kesaksian Direktur PT Mutiara Globalindo Ricky Rudolfd Soplanit dan Karyawan swasta Agus Diyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7) kemarin. 

"Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (1/8).

Baca Juga: KPK Periksa Bos Perusahaan Swasta Usut Korupsi Andhi Pramono

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bos perusahaan dan sejumlah karyawan perusahaan swasta terkait perkara yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Barelang, Jalan Sudirman No.4, Sukajadi, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/7).

Baca Juga: KPK Sita Barbuk Elektronik Usai Geledah Kantor Andhi Pramono

Adapun delapan orang saksi di antaranya Alex Direktur PT. Putera Karyasindo Prakasa, Janis Theofilus Puluh Wiraswasta, Sahril Wiraswasta, dan Andy Wiraswasta.

Lalu Zulharman Wiraswasta, Zulharman Wiraswasta, Juniati Wiraswasta, Nova Adi Afianto Wiraswasta, dan Widi Rachman Direktur Keuangan PT Bahari Berkah Madani.

Delapan orang saksi tersebut diperiksa atas kasus gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

Editor


Komentar
Banner
Banner