bakabar.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik usai menggeledah kantor milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau.
"Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/7).
Baca Juga: Cari Bukti Baru, KPK Geledah Kantor Andhi Pramono di Batam
Penyidik KPK kini masih menganalisis temuan bukti yang ditemukan untuk melengkapi berkas perkara Andhi Pramono yang tersandung perkara rasuah.
Ali menyebut, penggeledahan dilakukan di kantor Andhi Pramono di Kota Batam yang berlangsung selama hampir 5 jam sejak pukul 10.00-14.45 WIB. Usai penggeledahan, tim penyidik KPK tampak membawa tiga koper berukuran besar dan sedang.
Sebelumnya, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: KPK Resmi Jebloskan Andhi Pramono ke Penjara!
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jakarta, Jumat (7/7).
Pengumuman tersangka dipimpin langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.