Skandal Pejabat Pajak

Cari Bukti Baru, KPK Geledah Kantor Andhi Pramono di Batam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT. Bahari Berkah Madani (BBM) di Kota Batam, Kepulauan Riau terkait kasus korupsi Andhi Pramono.

Featured-Image
Polisi berjaga di depan kantor perusahaan diduga milik tersangka korupsi mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7/2023). (ANTARA/Yude)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT. Bahari Berkah Madani (BBM) di Kota Batam, Kepulauan Riau terkait kasus korupsi Andhi Pramono.

Penggeledahan ditujukan mencari petunjuk dan bukti untuk melengkapi konstruksi perkara Andhi Pramono. 

"Untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kantor PT BBM (Bahari Berkah Madani) di wilayah Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/7).

Baca Juga: KPK Resmi Jebloskan Andhi Pramono ke Penjara!

Ali menerangkan penyidik masih melakukan penggeledahan dan mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Lamban Jebloskan Andhi Pramono ke Penjara

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jakarta, Jumat (7/7).

Pengumuman tersangka dipimpin langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

Editor


Komentar
Banner
Banner