Skandal Korupsi BTS

BREAKING! Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS

Mantan Menkominfo, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara di kasus dugaan korupsi megaproyek base transceiver station atau BTS di Kementerian Informas

Featured-Image
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate Jalani Sidang Tuntutan Bersama Dua anak Buahnya (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Eks Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Jaksa meyakini Johnny telah melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan megaproyek BTS.

"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15  tahun penjara," imbuhnya.

Baca Juga: Johnny Plate Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Hari ini

Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga menuntut Plate agar segera membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek base transceiver station atau BTS di Kementerian Informasi dan Komunikasi.

Sekadar tahu, BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.

Baca Juga: Terkuak! Alasan Johnny Plate Minta Uang Rp500 Juta ke Dirut Bakti

Pantauan bakabar.com di Gedung Bundar Kejagung, Rabu siang (17/5), Plate terlihat keluar dengan memakai rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terancam pidana penjara 20 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8,3 triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menerangkan Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) usai penyidik Jampidsus Kejagung menjerat Johnny.

"Pasalnya (yang menjerat JP) Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketut di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Editor


Komentar
Banner
Banner