bakabar.com, JAKARTA - Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate akan dituntut terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo hari ini, Rabu (25/10).
Sidang tuntutan ini akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Tak hanya Plate, sidang tuntutan juga akan digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.
Baca Juga: Kompak! Johnny Plate dan Menpora Dito Bantah Saling Kenal
"Jadi tuntutan tanggal 25 (Oktober 2023)," ujar hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, pada Kamis (19/10) lalu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi megaproyek base transceiver station atau BTS di Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Baca Juga: Terkuak! Alasan Johnny Plate Minta Uang Rp500 Juta ke Dirut Bakti
Sekadar tahu, BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
Pantauan bakabar.com di Gedung Bundar Kejagung, Rabu siang (17/5), Plate terlihat keluar dengan memakai rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.