Peristiwa & Hukum

Alasan Belum Siap, Sidang Tuntutan Lima Anak Buah Miming Dua Kali Ditunda

Untuk kedua kalinya, sidang pembacaan tuntutan terhadap lima anak buah gembong narkotika Fredy Pratama alias Miming di PN Banjarmasin kembali ditunda.

Featured-Image
Sidang tuntutan lima terdakwa anak buah gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming sudah dua kali tertunda. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Untuk kedua kalinya, sidang pembacaan tuntutan terhadap lima anak buah gembong narkotika Fredy Pratama alias Miming di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali ditunda.

Penundaan tersebut disebabkan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) belum rampung. 

Hal ini tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin sebagai alasan resmi penundaan sidang per 30 April 2025. 

"Tuntutan dari PU (Penuntut Umum) belum siap,” demikian keterangan yang tertulis di laman tersebut, Senin (5/5).

Lima terdakwa dalam perkara ini adalah M. Mukrim alias Charles King, M. Maulidi alias Togo, Jibran alias Koro, Agung Wibowo, dan Steven Andrean.

 Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 70 kilogram dan lebih dari 9.000 butir lebih pil ekstasi yang diungkap kepolisian pada tahun 2024.

Sidang pembacaan tuntutan awalnya dijadwalkan pada 23 April 2025. Namun, sidang tersebut ditunda karena JPU masih menunggu rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung.

"Kami masih menunggu rencana tuntutan dari Kejagung, mohon ditunda hingga minggu depan,” ujar JPU Masrita dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Suwandi, SH.

Ketika sidang kembali digelar pada 30 April 2025, JPU sekali lagi meminta penundaan dengan alasan yang sama. Sehingga sidang pembacaan tuntutan pun dijadwalkan ulang ke 7 Mei 2025.

Charles King Cs didakwa telah melakukan peredaran narkotika dalam jumlah jumbo. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 2024 lalu.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua.

Untuk diketahui, Charles diringkus polisi di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada 3 Oktober 2024. Dari tangan Charles petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,02 gram beserta alat hisap.

Belakangan terungkap Charles diduga kuat berperan sebagai salah seorang operator sindikat peredaran narkotika dari gembong narkotika Miming untuk tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.

Kemudian Maulidy Rizal alias Togo berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton yang digunakan untuk penyelundupan Narkotika.

Di dalam bunker mobil itulah polisi menemukan 51,3 kilogram lebih 9.560 pil ekstasi dalam penangkapan Agung dan Jibran di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Persisnya di depan Komplek Pondok Metro pada 8 Oktober 2024.

Lalu pada 10 Oktober 2024 polisi menangkap Steven Andrean di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.

Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dalam penggeledahan polisi menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-danu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.

Editor
Komentar
Banner
Banner