Peristiwa & Hukum

Dua Terdakwa KUR Fiktif BRI Kotabaru Dituntut Berat, Metty Terancam Bayar Uang Pengganti Rp2 Miliar

Dua terdakwa perkara korupsi KUR fiktif BRI Kotabaru Dika Irawan dan Selvie Metty terancam dihukum berat.

Featured-Image
Dua terdakwa Dika dan Metty didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - M Dika Irawan dan Selvie Metty dua terdakwa perkara dugaan korupsi berupa penyelewengan dana kredit usaha rakyat (KUR) 28 nasabah fiktif di Bank BRI cabang Kotabaru terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotabaru menuntut agar kedua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman cukup berat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (27/8).

Dika Irawan yang merupakan mantan Relationship Manager (RM) Program dari kantor BRI cabang Kotabaru dituntut 8,5 tahun hukuman penjara. 

Belum cukup, Dika juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta,“ Apabila denda tak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ujar JPU Mochamad Rafi Eka Putra.

Dalam nota tuntutannya, JPU berkeyakinan Dika terbukti bersalah telah Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain dituntut hukuman penjara serta denda, Dika juga dituntut agar dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 415.500.000.

“Apabila tak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan apabila tak cukup  diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan,” ucap Rafi.

Sementara untuk Selvie Metty, JPU menuntutnya dengan tuntutan lebih berat. Mertty dituntut agar dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar Metty juga membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar. Apabila tak membayar harta benda dapat disita, dan apabila tak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Sama halnya dengan Dika, JPU berkeyakinan bahwa Metty terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 Ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum kedua terdakwa, Rahadian Noor menyatakan bakal mengajukkan nota pembelaan atau pledoi.

Untuk diketahui, Dika dan Metty diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana KUR 28 nasabah fiktif. Praktik culas itu mereka lakukan sejak 2021 - 2023.

Berdasar penghitungan BPKP Kalsel tertanggal 2 Juni 2025, akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar lebih.

Editor


Komentar
Banner
Banner