Peristiwa & Hukum

'Kesaktian' Makelar 28 Nasabah KUR Fiktif di Kotabaru, Atur Persyaratan Sampai Siapkan Agunan Pinjaman

Peran terdakwa Selvie Metty sebagai makelar 28 nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI cabang Kotabaru dibongkar di persidangan.

Featured-Image
Pemeriksaan alat bukti dua saksi Dirga dan Mega di sidang dugaan korupsi 28 KUR fiktif Kotabaru di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Peran terdakwa Selvie Metty sebagai makelar 28 nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BRI cabang Kotabaru dibongkar di persidangan.

Metty begitu “sakit” dalam memanipulasi data nasabah. Cukup bermodal meminjam data diri orang lain, kemudian persyaratan lain dilengkapi sendiri, Metty berhasil menikmati duit pinjaman dari bank hingga Rp5,6 miliar.

Peran dan praktik culas Metty dalam skandal rasuah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar itu dibeberkan tujuh saksi yang namanya dipakai sebagai debitur dalam perkara ini.

Mereka adalah Dirga Sudarto Putra, Mega Ayudiah, Hendra Jayadi, M Latif, Nurhayati, Sarjanah, dan Siti Norma. Ketujuh saksi asal Kotabaru ini dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/7).

Seperti yang diterangkan Mega, dihadapkan majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro bahwa pada 2023 lalu namanya dipakai oleh Metty untuk pinjaman KUR senilai Rp500 juta.

Berawal dari pertemuan antara suami Mega, yakni saksi Dirga dengan Metty di sebuah toko material milik seseorang bernama Erna Wati Antoni.

Di situ Metty meminta tolong untuk meminjam namanya guna pinjaman di KUR BRI. Namun Dirga yang memiliki usaha pembuatan mebel tak langsung mengiyakan.

Dengan pertimbangan takut namanya nanti bermasalah di perbankkan, akhirnya Dirga bersedia membantu dengan meminjamkan nama istrinya, Mega.

“Saat itu yang kami serahkan hanya KTP dan KK. Tidak ada lagi. Cuma itu. Niat kami cuma membantu tidak lebih,” ujar Dirga saat dicecar JPU dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, M Rafi Eka Putera.

Singkat cerita proses peminjaman KUR pun dilakukan. Di situlah Metty berperan melengkapi segala persyaratan pinjaman, dari buku nikah, NPWP, termasuk agunan berupa sertifikat yang diatasnamakan Dirga.

“Saya nggak tahu ada agunan lain. Yang kami serahkan cuma KTP dan KK,” terang Dirga.

Dirga dan Mega juga mengaku bahwa sebelum dilakukan survei mereka pernah didatangi Metty dan Dika ke rumah. Kedatangan mereka untuk memberi briefing guna jawaban saat survei.

“Misalnya seperti berapa penghasilan, usaha yang dimiliki dan lainnya,” ucap Dirga.

Tiba saatnya pencairan, pengajuan pinjaman Rp500 juta disetujui bank. Namun, meski namanya dipakai, duit KUR tersebut tak dinikmati oleh Dirga dan Mega. 

“Saat itu disuruh Metty mentransfer ke ibu Erna Rp350 juta. Sisanya di rekening Rp150 juta. Buka tabungan dan kartu ATM-nya kami antar ke rumah Metty. Katanya cicilan Metty yang bayar,” kata Dirga.

Lantas apakah Dirga dan Mega ada dikasih duit dari Metty? Dirga pun mengaku tak ada dikasih sepeserpun. “Kami hanya niat membantu saat itu,” ucapnya.

Sama halnya Dirga dan Mega, saksi Hendra Jayadi yang merupakan berprofesi sebagai nelayan di Kotabaru, dia mengaku namanya dipakai Metty untuk pinjaman KUR sebesar Rp200 juta.

“Saat itu KTP saya tercecer. Metty menawarkan untuk membantu membuatkan di Dinas Capil (pencatatan sipil) itu pada 2023 lalu,” ujar Jayadi.

KTP itu pun kemudian dipinjam Metty. Tak hanya itu, Metty pun membuatkan NPWP namun itu tanpa sepengetahuan Jayadi. Termasuk sertifikat tanah yang diatasnamakan Jayadi.

“Saya nggak pernah merasa punya NPWP, saya hanya nelayan biasa. Saat survei juga semuanya Metty yang menyiapkan. Tempat usaha jual ikan di depan rumah dibuatkan,” jelasnya.

Saat pencairan, Jayadi mengaku ditemani seseorang perempuan bernama Irmawati. Peran Irma saat itu berpura-pura menjadi istri Jayadi. “Istri saya tidak ikut saat pencairan,” katanya.

Singkat cerita pinjaman KUR sebesar Rp200 pun cair. Namun saat itu langsung ditarik dari rekening sebesar Rp150 juta dan atas arahan Metty, duit itu diserahkan ke Irma.

“Sisa duit Rp50 juta di kartu ATM saya kasihkan ke Metty. Saat itu lokasinya di toko milik ibu Metty,” terang Jayadi.

Jayadi pun mengaku saat itu dia sempat diberi uang dari Metty sebesar Rp5 juta. “Kata bu Metty tenang saja. Dia yang bayar cicilannya,” ucap Jayadi.

Seperti diketahui, Metty dan M Dika menjadi terdakwa kasus korupsi 28 nasabah KUR fiktif di Bank BRI cabang Kotabaru yang terjadi sejak 2021 - 2023.

Akibat perbuatan kedua terdakwa berdasar penghitungan BPKP Kalsel tertanggal 2 Juni 2025 negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar lebih.

Dimana dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa, Terdakwa Dika mendapat keuntungan sebesar Rp410 juta sedang untuk Metty sebesar Rp5,6 miliar.

Akibat perbuatannya, para Terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagai pasal primer dan subsider pasal 3 dan lebih subsider pasal 12 huruf b juncto pasal 55 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner