bakabar.com, BANJARMASIN - Bupati Balangan, Abdul Hadi blak-blakan menyebut adanya keterlibatan dua oknum anggota DPRD Balangan dalam skandal korupsi penyelewengan duit penyertaan modal Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari.
Dua oknum anggota dewan berinisial MR dan SD diduga terlibat dalam proses pembelian lahan seluas 3,1 hektar di Desa Kasai RT 04, Kecamatan Batu Mandi, Balangan menggunakan duit penyertaan modal senilai Rp1,8 miliar.
Secara terang-terangan Bupati Balangan dua periode itu menyebut bahwa nilai pembelian lahan Rp1,8 miliar itu telah di-mark up. Pasalnya setelah ditelusuri tanah milik seseorang bernama Yusri itu cuma seharga Rp300 juta.
“Dua anggota DPRD ini main-main dengan Reza. Beli tanah Rp1,8 miliar di Batu Mandi. Padahal cuma Rp300 juta,” ujar Hadi dihadiri secara daring sebagai saksi di sidang kasus korupsi Perseroda Asabaru dengan terdakwa M Reza Arpiansyah di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (21/8).
Soal adanya dugaan keterlibatan dua oknum anggota dewan Balangan dibongkar Hadi setelah disinggung soal adanya pertemuan di rumah dinas. Antara dirinya, Reza dan dua oknum anggota dewan tersebut.
Pasalnya, Reza mengaku dalam pertemuan itulah dia mendapat izin secara lisan dari Hadi untuk menggunakan duit perseroda meski belum dilakukan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Keterangan itu pun kemudian dibantah Hadi, dia meyakini bahwa keterangan Reza itu tidak benar. Hadi menganggap Reza hanya mengada-ada.
“Tidak benar itu. Saya tak akan mengizinkan karena belum RUPS. Itu mengada-ada,” kata Hadi.
Dari situlah, Hadi kemudian mulai membongkar soal adanya mark up harga pembelian tanah dengan melibatkan dua oknum anggota DPRD Balangan.
“Reza dan dua anggota dewan ini bekerjasama menggerogoti duit perseroda,” ucap Hadi.
Lantas darimana Hadi mengetahui hal itu? Hadi mengaku informasi itu didapat setelah inspektorat Balangan melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang turut membantu dalam proses pembelian tanah.
“Saya tahu dari inspektorat ketika orang suruhan sempat dipanggil. Di situ diketahui harga tanah cuma Rp300 juta,” terangnya.
Selain itu, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Ardianto itu, Hadi menjelaskan soal proses pembentukan Perseroda, seleksi direktur, hingga pemberian penyertaan modal Rp20 miliar yang dilakukan secara dua tahap.
Hadi pun mengklaim bahwa terpilihnya Reza sebagai direktur PT Asabaru sudah melalui proses yang benar. Diseleksi melalui tim panitia seleksi (Pansel) dari ULM.
“Saat itu ada tiga orang calon. Reza dipilih karena menguasai neraca keuangan. Dia juga mengaku pernah bekerja di Jhonlin. Menurut saya itu perusahan besar,” ujarnya.
Namun belakangan, Hadi mengaku baru mengetahui track record Reza buruk setelah ada yang mengatakan Reza dikeluarkan dari Jhonlin karena bermasalah.
“Saya sempat ditanya seseorang. Kenapa memilih Reza. Katanya dia (Reza) dipecat karena bermasalah. Akhirnya memang benar ada kejadian ini. Saya menyesal sudah memilihnya,” katanya.
Kemudian Hadi juga memberi alasan soal pemberian penyertaan modal Rp20 miliar secara yang dinilai terlalu terburu-buru.
Pasalnya, pencairan tahap pertama Rp10 miliar dilakukan di penghujung Desember 2023. Tak sampai satu bulan setelah Reza dilantik sebagai direktur. Lalu tiga bulan kemudian Rp10 miliar kembali dicairkan.
“Perusahaan ini sangat vital karena masyarakat menunggu pergerakan perusahaan daerah. Masyarakat menunggu action perusahan. Jadi ngapain berlambat-lambat. Perusahaan ini tak bisa bergerak tanpa modal awal,” katanya.
Usai mendengar keterangan Hadi, majelis hakim pun kemudian meminta Reza selaku terdakwa untuk memberikan tanggapan.
Reza pun mengaku bahwa ada keterangan Hadi di persidangan yang tak sesuai. Khususnya terkait izin yang Hadi dalam penggunaan duit penyertaan modal perusahaan.
“Mengenai izin, saya ada minta izin secara lisan ke saksi,” kata Reza.
Selanjutnya sidang rencananya kembali digelar pada Kamis (28/8) pekan depan, dengan agenda menghadirkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).