bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalsel digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (11/6).
Dalam nota tuntutannya, JPU KPK menuntut agar eks Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan dihukum pidana penjara lima tahun delapan bulan atas perbuatannya.
Belum cukup, JPU KPK menuntut agar Solhan dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar.
“Apabila tidak dapat membayar harta bendanya akan disita dan apabila tidak cukup diganti dengan empat tahun pidana penjara,” ujar JPU Meyer Volmar Simanjuntak saat membaca nota tuntutan.
Sementara untuk mantan terdakwa Yulianti Erlinah dituntut empat tahun enam bulan hukuman penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
JPU berkeyakinan bahwa mantan Kabid Cipta Karya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 B Undang-Undang Korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 65 KUHP.
Selain itu Yulianti juga dituntut untuk dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4 miliar. Apabila tidak maka harta bendanya disita untuk negara dan apabila tidak cukup maka diganti dengan hukuman tiga tahun penjara.
Kemudian untuk Terdakwa Agustya Febri Andrean dituntut hukuman empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp500 subsider lima bulan penjara sebagaimana pasal 12 B juncto pasal 55 juncto pasal 65 KUHP.
Sedang terdakwa H Ahmad dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara sebagaimana pasal 12 B juncto pasal 55 juncto pasal 65 KUHP.
Usai persidangan, Meyer bilang bahwa hukuman denda sebesar Rp16 miliar kepada terdakwa Solhan lantaran di fakta persidangan terungkap bahwa ada uang yang telah digunakan oleh terdakwa sebelum OTT terjadi.
"Dari fakta persidangan terungkap bahwa ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasional maupun keagamaan," ujarnya.
Kemudian untuk H Ahmad, meski bukan ASN namun dia terbukti merupakan orang yang menerima duit Rp2,3 miliar dari Ketua BAZNAS Kalsel.
"Yang bersangkutan bukan hanya menyimpan namun juga sebagai penerima uang secara langsung dari Ketua BAZNAS Kalsel, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Agustya Febri," bebernya.
Sidang selanjutnya diagendakan kembali digelar pada Rabu 25 Juni mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.