Teka-teki barang bukti lembaran post kuning bertulis logistik BPK 0,5 persen yang disita penyidik KPK dari Terdakwa Yulianti Erlinah akhirnya terungkap.
Duit itu rupanya kumpulan fee proyek dari sejumlah kontraktor yang pernah mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kalsel.
JPU mendakwa Solhan pasal berlapis. Pasal 11 UU jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Kemudian Pasal 12B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.
KPK melimpahkan berkas perkara, barang bukti serta menyerahkan empat tersangka kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel ke PN Banjarmasin, Rabu (19/2).
Praktik culas pengaturan pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2024 dibongkar.
JPU KPK meminta agar eksepsi dua terdakwa perkara suap pada kasus korupsi di Dinas PUPR Kalsel, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi ditolak.