Peristiwa & Hukum

JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Kontraktor di Korupsi Dinas PUPR Kalsel

JPU KPK meminta agar eksepsi dua terdakwa perkara suap pada kasus korupsi di Dinas PUPR Kalsel, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi ditolak.

Featured-Image
Salah satu terdakwa, Sugeng Wahyudi beranjak dari kursi persidangan usai mendengarkan tanggapan JPU KPK atas eksepsi yang sebelumnya dibacakan. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar eksepsi dua terdakwa perkara suap pada kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi ditolak.

“Intinya, kami memohon majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat terdakwa,” ujar JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak usai sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa, Senin (6/1).

Mayer mengatakan, pertimbangan utama mengapa eksepsi itu mesti ditolak majelis hakim lantaran apa yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya itu sudah masuk ke dalam pembuktian perkara. 

“Hal tersebut belum bisa dinilai sebelum proses pembuktian perkara dan pemeriksaan alat bukti di persidangan dilakukan,” ucapnya.

Menurut Mayer, eksepsi yang diajukan belum memenuhi ketentuan Pasal 156 KUHAP. “Karena belum masuk dalam Pasal 156 KUHAP, maka kami memohon agar seluruh eksepsi tersebut ditolak,” tegasnya.

Mayer juga menyebutkan bahwa argumentasi penasihat hukum terlalu dini karena sudah menilai pasal-pasal tertentu tidak sesuai atau tidak terbukti.

“Dasarnya apa? Kan tidak bisa berasumsi sebelum dilakukan pemeriksaan. Alasan-alasan itu tidak berdasar. Maka dari itu, pemeriksaan pembuktian harus dilanjutkan,” katanya.

Terkait dengan saksi yang akan dihadirkan, penuntut umum menjelaskan bahwa jumlahnya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan keterbatasan masa penahanan. 

“Untuk saksi, nanti menyesuaikan karena masa penahanan juga singkat, hanya 90 hari. Jadi kami hanya akan menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk pembuktian,” jelasnya.

Menurut penuntut umum, sebenarnya terdapat lebih dari 40 saksi dalam kasus ini. Namun, pihaknya akan memilih saksi-saksi yang dianggap berkualitas dan mendukung pembuktian.

“Bisa belasan, bisa puluhan, nanti kita lihat mana yang mendukung pembuktian,” tutupnya.

Apa yang disampaikan JPU KPK ini merupakan tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum Andi dan Sugeng pada sidang pada Senin (2/1).

Dimana sebelumnya, kuasa hukum Andi dan Sugeng, Maju Posko Simbolon dari HPS Lawyer menjelaskan terkait adanya pasal dakwaan yang dinilai cacat formil.

Posko Simbolon mengatakan, bahwa unsur pasal 5 ayat 1 huruf b yang didakwakan kepada kliennya itu tidak sempurna. 

“Seperti unsur niat jahat, persekongkolan dari awal seperti apa. Tindak pidana yang seperti apa dilakukan. Jadi hemat kami tidak tepat menerapkan pasal 5 itu,” katanya. 

“Pada pokoknya kami keberatan dan menolak dakwaan tersebut. Karena menurut hemat kami cacat formil,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner