Peristiwa & Hukum

Asal Usul Duit Gratifikasi di Perkara Korupsi PUPR Kalsel Dibongkar di Persidangan

Duit itu rupanya kumpulan fee proyek dari sejumlah kontraktor yang pernah mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Featured-Image
Para saksi pada sidang perkara korupsi di Dinas PUPR Kalsel diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sumber duit gratifikasi dalam kasus korupsi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai terungkap. 

Duit itu rupanya kumpulan fee proyek dari sejumlah kontraktor yang pernah mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Tadi siang, sejumlah kontraktor dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (17/4). 

Mereka di antaranya Liston Sitorus, Priyanto dan Hairiah. Para saksi ini dicecar pertanyaan terkait adanya fee proyek yang pernah mereka kerjakan di Dinas PUPR Kalsel. 

Seperti pengakuan Liston Sitorus, Direktur Utama CV Riungan Jaya Abadi itu mengaku pernah menyerahkan duit sebesar Rp500 juta pada Agustus 2024 saat mengerjakan proyek kolam renang dengan nilai proyek Rp9 miliar.

Duit setengah miliar itu dia berikan setelah mendapat telepon dari Aris Anova, staf di Bidang Cipta Karya, Dinas PUPR Kalsel, yang tak lain anak buah dari Ahmad Solhan dan Yulianti Erlinah.

“Agustus saya dihubungi Aris. Katanya ibu (Yulianti) minta uang 500 juta,” kata Liston di hadapan majelis hakim yang diketuai, Cahyono Riza Adrianto saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Saat itu kata Liston, Aris meminta agar duit tersebut segera diserahkan dalam bentuk tunai. “Katanya sebelum jam 12 siang uang itu harus sudah diserahkan,” katanya.

Liston mengaku sempat bingung. Lantaran permintaan itu begitu mendadak. Dan saat itu bank di Banjarmasin tempat mengambil duit tak bisa melayani pencairan tunai.

“Karena di BRI Banjarmasin tak ada cash, saya ke BRI Martapura dan di sana ada,” terangnya.

Setelah duit Rp500 juta itu didapat sesuai perintah Aris, Liston kemudian mengantarkan ke kantor Dinas PUPR Kalsel. Tepatnya di parkiran Bidang Cipta Karya.

“Saya diminta ke parkiran Cipta Karya. Saya antara dan di sana diambil Aris dan sopir ibu Yuli,” ucapnya.

Sementara itu, saksi Priyanto mengaku bahwa pernah menyerahkan duit sebesar Rp200 juta. Penyerahan itu setelah perusahaannya PT Pelita Ambang Lestari mendapat proyek pembangunan depo arsip dengan senilai Rp19,8 miliar pada Mei 2024.

Penyerahan duit tersebut diberikan lantaran Aris menghubungi anak buahnya melalui telepon meminta duit Rp200 juta tersebut dan menyebutnya sebagai dana talangan.

"Saat itu katanya mau minta dana talangan. Yang dihubungi staf saya. Saya bilang kalau dananya ada dan tak mengganggu keuangan kantor serahkan saja,” kata Priyanto.

Priyanto berdalih bahwa duit tersebut tak diberikan secara cuma-cuma. Dia menggapnya sebagai utang yang nantinya harus dibayar.

“Karena permintaan itu melalui staf saya, saya tau ini setelah ada kasus ini. Sumber dari kas kantor,” katanya.

Sementara itu, Yulianti Erlinah saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa dari keterangan para saksi bahwa Aris mengatasnamakan dirinya untuk menghubungi para kontraktor.

Selain itu, di situ juga tak ada uang permintaan yang dipatok. Dia menegaskan bahwa duit tersebut juga bukan untuk kepentingan pribadinya.

“Aris nelpon mengatasnamakan saya untuk meminta. Dan tidak ada mematok. Dan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya,” ujar Yulianti.

Adapun JPU KPK, Damei Maria Silaban bilang bahwa dari keterangan para saksi yang dihadirkan susah cukup jelas bahwa telah terjadi permintaan gratifikasi dalam perkara ini.

“Sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang kami dakwakan. Jadi ini sudah jelas telah terjadi permintaan gratifikasi yang dilakukan pejabat negara,” katanya.

Dikatakan Damei, bahwa pihaknya masih akan terus menggali keterangan dari sederet saksi yang nantinya akan dihadirkan. Adapun jumlah saksi akan dihadirkan masih tersisa cukup banyak.

“Totalnya masih sekitar 35 orang saksi yang akan dipanggil ke persidangan. Ikuti saja terus persidangannya,” kata Damei.

Adapun sidang lanjutan perkara korupsi Dinas PUPR Kalsel yang menyeret Ahmad Solah, Yulianti Erlinah, Agustya Febry Andrean, dan Ahmad akan kembali digelar pada Kamis 24 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor


Komentar
Banner
Banner