Peristiwa & Hukum

Sidang Perdana, Mantan Kadis PUPR Kalsel Didakwa Pasal Berlapis

JPU mendakwa Solhan pasal berlapis. Pasal 11 UU jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Kemudian Pasal 12B UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Featured-Image
Ahmad Solhan didudukan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan menjalani sidang perdana atas kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dibongkar KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (27/2) kemarin.

JPU KPK mendakwa Solhan dengan psal berlapis. Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Kemudian Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Solhan didudukkan sebagai terdakwa penerima suap dan gratifikasi sebesar Rp12,4 miliar. Uang itu diterimanya dari berbagai sumber kontraktor. Salah satunya dari PT Asri Karya Lestari. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp10 miliar. Dalam dakwaan JPU KPK, uang gratifikasi tersebut diserahkan di Jakarta.

“Uang gratifikasi kepada terdakwa senilai Rp12,4 miliar dari pihak swasta saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel,” ujar Meyer Volmar Simanjuntak selaku JPU saat membacakan dakwaan.

Tak hanya itu, uang suap Rp1 miliar dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang berstatus terdakwa pekerjaan tiga proyek. Yakni pembangunan Samsat Terpadu, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dan pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.

Sejumlah uang suap dan gratifikasi tersebut, dia simpan di rumah Agustya Febry Andrian selaku mantan Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi PUPR Kalsel sekaligus Kabag Rumah Tangga Setdaprov Kalsel dan di rumah Ahmad.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, uang suap dan gratifikasi yang diterima Solhan dari Agustya sebesar Rp6,5 miliar. Sedangkan dari Ahmad sebesar Rp5,3 miliar. Tak hanya Rp12 miliar lebih tersebut, Solhan juga disebut sempat menerima gratifikasi sebesar Rp130 juta serta mata uang asing riyal senilai Rp50 juta dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Selain Solhan, didudukkan juga di meja hijau PN Tipikor Banjarmasin Agustyan, Ahmad dan Yulianti Erlynah. Ketiganya JPU KPK mendakwanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Dalam perkara empat terdakwa ini, JPU KPK menjanjikan akan menghadirkan para saksi yang memberikan uang suap dan gratifikasi kepada para terdakwa. “Orang-orang yang memberi nanti akan dihadirkan untuk dimintai kesaksian. Tunggu saja siapa mereka,” janji Mayer.

Majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto menetapkan jadwal sidang pembacaan eksepsi Solhan dan pemeriksaan saksi pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Maret mendatang,” kata Cahyono.

Editor


Komentar
Banner
Banner