bakabar.com, BANJARMASIN - Siapa saja pemberi duit gratifikasi sebesar Rp12,4 miliar dalam perkara korupsi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel) terus dikorek di persidangan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/4) siang tadi, soal adanya duit Rp10 miliar dari PT Asri Praya-KSO yang diterima mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan digali.
“Tadi salah satu saksi mengaku sempat diminta menemani, tapi dia tidak berani. Siapa yang menemani Terdakwa Ahmad Solhan akan kita dihadirkan di persidangan selanjutnya,” kata Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.
Diketahui, Solhan didakwa telah menerima duit gratifikasi sebanyak Rp10 miliar dari Didik Haryanto selaku Direktur Operasional PT Asri Karya Lestari sebagai perwakilan PT Asri Praya-KSO.
Duit gratifikasi itu diberikan secara bertahap, sebanyak tiga kali. Pertama pada Agustus 2024. Duit sebesar Rp5 miliar diterima Solhan di Kota Bekasi Jawa Barat.
Selanjutnya pada September 2024 sebanyak dua kali. Rp2 miliar di Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Rp3 miliar di Jalan K.H. Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain duit gratifikasi yang diterima Solhan, juga akan digali terkait duit gratifikasi yang diterima Terdakwa Yulianti Erlinah selaku mantan Kabid Cipta Karya.
Pasalnya diketahui Yuli ada menerima duit gratifikasi sebesar Rp4 miliar dari para kontraktor. “Ada sekitar sembilan rekanan lain yang memberikan uang yang diminta dengan total untuk ibu Yuli ada sekitar Rp4 miliar,” kata Mayer.
Mayer bilang bahwa pihaknya akan memanggil para kontraktor yang telah memberikan duit gratifikasi tersebut ke persidangan nantinya.
"Rekanan (kontraktor) yang belum memberikan keterangan tapi memberikan uang akan kami hadirkan di persidangan selanjutnya. Itu hal baru yang kami gali,” ujarnya.
Pada sidang siang tadi, Jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi dari para ASN di antaranya, Syamsul Bahri, Reynaldi Dwi Sasmita dan Muhammad Aris Anova.
Dari mereka digali terkait plotting tiga proyek yang menjadi objek perkara korupsi Dinas PUPR, lapangan sepak bola dan kolam renang serta gedung Samsat, serta soal suap Rp1 miliar dan gratifikasi.
Adapun sidang selanjutnya akan kembali digelar pada besok, Jumat (25/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK.