Siapa saja pemberi duit gratifikasi sebesar Rp12,4 miliar dalam perkara korupsi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel) terus dikorek di persidangan.
Andi dan Sugeng dituntut hukuman penjara tiga tahun lima bulan serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sempat ditetapkan tersangka oleh KPK namun menang gugatan praperadilan hingga status tersangkanya batal.
Ghufron menyebut Paman Birin yang saat masih buron diduga menerima fee lima persen dari sejumlah proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.