Peristiwa & Hukum

Sidang Perdana Dugaan Korupsi PUPR Kalsel 2 Januari 2025

Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sempat ditetapkan tersangka oleh KPK namun menang gugatan praperadilan hingga status tersangkanya batal.

Featured-Image
ENAM tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalsel saat diekspose KPK, beberapa waktu lalu.(Foto: AJI)

bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin berkas perkara dugaan korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.

"Perkara yang dilimpahkan atas nama terdakwa Andi Susanto dan terdakwa Sugeng Wahyudi," kata Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan di Banjarmasin, Rabu (18/12/2024).

Melansir Antara, pelimpahan berkas perkara tindak pidana khusus itu ke PTSP PN Banjarmasin dilakukan pada Selasa (17/12/2024).

Perkara pertama teregister dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm atas nama terdakwa Andi Susanto dengan delapan orang tim penuntut umum KPK.

Kemudian nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm terdakwa Sugeng Wahyudi dengan penuntut umum yang sama.

Adapun jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan pada Kamis, 2 Januari 2025, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Diketahui kedua terdakwa merupakan pihak swasta yang terjerat korupsi sejumlah proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Keduanya termasuk dalam enam orang yang dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.

Adapun empat orang dari pegawai Pemprov Kalsel yang juga ditetapkan tersangka, yakni SOL (Kadis PUPR Prov Kalsel), YUL (Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK), AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam) dan FEB (Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel).

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kala itu juga ditetapkan tersangka oleh KPK namun menang gugatan praperadilan hingga status tersangkanya batal demi hukum.

Keberadaan Sahbirin yang kini tak lagi menjabat gubernur setelah mengundurkan diri masih dicari KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dari tersangka lainnya.

Pria yang akrab disapa Paman Birin itu dua kali mangkir panggilan pemeriksaan KPK.

Mengomentari mangkirnya Sahbirin itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mantan Gubernur Kalimantan Selatan  itu sebaiknya hadir memenuhi panggilan KPK. Menurut Alexander, Sahbirin akan merugi jika terus mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah.

Menurut dia, Sahbirin sebaiknya memenuhi panggilan KPK agar bisa memberi klarifikasi soal kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan saat ia menjabat gubernur.

“Kalau dia enggak hadir, apa yang disampaikan oleh tersangka dan saksi itu kan nanti akan disampaikan di persidangan dan enggak ada yang membantah,” kata Alexander di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 November 2024 lalu.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner