bakabar.com, BANJARMASIN - Dua terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dituntut 3 tahun 5 bulan hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU).
Tak hanya hukuman penjara, dua kontraktor itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta. “Subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU KPK, Dame Maria Silaban saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (13/2).
JPU berkeyakinan Andi dan Sugeng telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberi suap sebanyak Rp1 miliar kepada mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa para tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucap Maria.
Sementara yang meringankan kedua terdakwa kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan. Berterus terang, dan memiliki tanggung keluarga, serta belum pernah tersandung kasus pidana.
Usai pembacaan tuntutan, Andi dan Sugeng tak memberikan tanggapan apapun. Mereka berdua memilih untuk tak berkomentar sepatah katapun.
Adapun Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, kemudian menunda persidangan, dan dilanjutkan Kamis 20 Februari 2025 mendatang dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Humaini mengatakan pembelaan tertulis akan pihaknya sampaikan. Khususnya mengenai perihal uang suap Rp1 miliar.
“Kami menilai tak tepat dengan pasal yang disangkakan. Karena klien kami sifatnya pasif, diminta. Dalam persidangan terungkap tak ada kesepakatan dengan klien kami perihal pemberian uang suap tersebut. Nanti akan kami sampaikan di pledoi,” janjinya.