bakabar.com, BANJARMASIN - Praktik culas pengaturan pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2024 dibongkar.
M Aris Anova Pratama, blak-blakan menyebut soal adanya ploting pemenang proyek yang dilakukan Eks Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan dan Yulianti Erlinah selaku Kabid Cipta Karya.
“Termasuk tiga untuk proyek yang dikerjakan Andi dan Sugeng,” ujarnya saat dimintai keterangan sebagai saksi di sidang korupsi Dinas PUPR Kalsel, dengan terdakwa Andi Susanto Sugeng Wahyudi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (17/1).
Aris tak lain adalah anak buah Solhan dan Yuli. Dia merupakan salah seorang staf di Bidang Cipta Karya. Dia tahu banyak soal praktik pengaturan pemenang proyek yang terjadi di PUPR Kalsel.
Bahkan, dalam fakta persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto itu, Aris mengakui bahwa dia adalah 'debt collector' alias penagih fee.
Aris-lah orang yang diperintahkan Solhan dan Yuli untuk menagih duit fee kepada Andi dan Sugeng sebesar Rp1 miliar. Barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Oktober 2024 lalu.
Duit Rp1 miliar itu merupakan fee tiga proyek, pembangunan lapangan sepakbola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel serta pembangunan samsat terpadu.
“Penyerahannya di restoran Kampung Kecil Banjarbaru,” jelas Aris.
Tak cukup sampai di situ, Aris juga terang-terangan membeberkan selain diperintahkan untuk menagih kepada Andi dan Sugeng, dia juga kerap mendapat perintah menagih duit fee kepada para kontraktor lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, keterangan Aris tentunya menjadi bukti bahwa memang terjadi pengaturan pemenang dalam tiga proyek yang saat ini tengah diperkarakan.
“Aris juga tahu ada permintaan uang yang diminta kepada terdakwa yang disidangkan. Itu disanggupi Sugeng dan Andi yang nilainya Rp1 miliar,” kata Mayer.
Selain itu, Mayer mengungkapkan kesetaraan Aris terkait bahwa dia pernah diperintahkan untuk menagih duit fee ke kontraktor selain Andi dan Sugeng tuntutan akan di dalam untuk di perkara lainnya.
“Selain itu juga ada penerimaan penerimaan dari rekanan lain. Tapi itu nanti akan dalami di saat berkas penerima. Kalo sekarang di berkas pemberi (suap) terkait Sugeng dan Andi. Kita fokus ke itu saja dulu,” jelas Mayer.
Selain Aris, dari keterangan saksi lainnya, Rahmadi selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Kalsel yang dihadirkan KPK menerangkan soal jumlah proyek di Kalsel pada 2024 lalu.
Dari data yang dibeberkan Rahmadi, total pengadaan di Kalsel pda 2024 lalu berjumlah sebanyak 650 paket pekerjaan dengan total pagu anggaran Rp3,1 triliun.
Dari Rp3,1 triliun itu, Rp2,06 triliun-nya dilakukan melalui ePurchasing yang mana tiga diantaranya adalah tiga proyek yang saat ini menjadi objek perkara korupsi di PUPR.
Dalam sidang pembuktian ini, ada lima saksi yang dihadirkan JPU KPK di persidangan perkara suap pada kasus korupsi Dinas PUPR yang menyeret dua terdakwa, Andi Susanto Sugeng Wahyudi ini.
Selain Aris dan Rahmadi, juga terdapat tiga saksi lainya. Mereka yakni Renaldi selak staf di Cipta Karya, serta dua pegawai Bank Kalsel, Siti Noor Halimah, dan Hasibi Rafi.
Sejauh ini, sudah ada 11 saksi yang dihadirkan JPU KPK untuk dimintai keterangan. Yang mana pada Kamis (16/1) kemarin, JPU menghadiri enam saksi. Dua diantaranya Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar serta Sekretaris Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli.