Peristiwa & Hukum

Berkas Sudah P21, KPK Limpahkan Perkara Korupsi Solhan Cs ke PN Banjarmasin

KPK melimpahkan berkas perkara, barang bukti serta menyerahkan empat tersangka kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel ke PN Banjarmasin, Rabu (19/2).

Featured-Image
JPU KPK Erlangga Jayanegara saat melakukan pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel ke PN Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara, barang bukti serta menyerahkan empat tersangka kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (19/2). 

Adapun empat tersangka itu adalah eks Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Plt Kabag Rumah Tangga, Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean. 

“Hari ini kami melimpahkan empat berkas. Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean, dan haji Ahmad,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Erlangga Jayanegara usai pelimpahan berkas.

Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan lima hari pasca pemindahan Solhan Cs dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4 ke tahanan Direktorat Tahanan dan Penitipan (Tahti) Polda Kalsel pada Jumat (7/2) lalu. 

Erlangga bilang pelimpahan in dilakukan sebab berkas perkara empat tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa KPK sehingga sudah siap untuk disidangkan.

“Kami sudah siap untuk sidang. Makanya kami melimpahkan berkas perkara ke empat tersangka tersebut,” ucapnya.

Adapun perkara yang akan disidangkan masih terkait suap tiga proyek pembangunan kolam renang dan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dan samsat terpadu.

Dimana sebelumnya Pengadilan Tipikor Banjarmasin telah menyidang dua terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku pemberi suap. 

“Jadi untuk berkas ini masih terkait dengan perkara sebelumnya. Untuk barang bukti seperti apa yang ada dalam berkas perkara. Diantaranya sama seperti yang kemarin,” ujarnya.

Lantas apakah barang bukti tersebut termasuk duit Rp12 miliar yang sebelumnya disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024 lalu? Erlangga tak gamblang menjawab.

“Ya terkait uang nanti kita lihat perkembangan di persidangan. Yang pasti barang bukti ini terkait dengan perkara sebelumnya terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto,” katanya.

Sementara itu, Humas PN Banjarmasin Rustam Perluhutan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut. Termasuk telah menunggu majelis hakim yang akan menyidangkan. “Untuk majelis sudah ditetapkan,” kata Rustam.

Dalam perkara ini Solhan Cs disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner