Peristiwa & Hukum

Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM di Banjarmasin P21, Tersangka Segera Diserahkan ke Kejari

Kasus pembunuhan mahasiswi ULM di Banjarmasin yang di lakukan oleh MS (20) kepada korban ZA (20) masih terus bergulir.

Featured-Image
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa. Foto-Amrullah/bakabar.com.

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin yang dilakukan MS (20) terhadap korban ZA (20) terus bergulir.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mengungkapkan, perkembangan penanganan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik pun akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

“Pada Rabu, 4 Maret 2026, berkas perkara pembunuhan mahasiswi ULM inisial ZA telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Banjarmasin (P21),” ujar Eru, Rabu (4/3).
Eru menegaskan, penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen memastikan seluruh tahapan berjalan profesional dan transparan kepada masyarakat,” katanya.

“Mulai dari proses penyidikan, penangkapan, rekonstruksi hingga dinyatakan lengkap (P21), semuanya dilakukan secara terbuka dengan mengundang rekan-rekan media. Ini wujud komitmen kami,” tambahnya.

Ia memastikan, penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, sehingga masyarakat mendapat kepastian bahwa setiap tindak kejahatan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Setelah dinyatakan lengkap, kasus ini akan memasuki tahap penuntutan. Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin akan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 365 KUHP lama, serta penyesuaian dengan Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, hingga pencurian dengan kekerasan.

Editor


Komentar
Banner
Banner