Skandal Korupsi BTS

Johnny Plate Jadi Saksi Mahkota Korupsi BTS Kominfo

JPU menghadirkan tiga saksi mahkota satu diantaranya yakni eks Menkominfo Johnny G Plate dalam lanjutan sidang perkara dugaan Korupsi BTS 4G

Featured-Image
Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi mahkota satu diantaranya yakni eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam lanjutan sidang perkara dugaan Korupsi BTS 4G.

Selain Johnny, tim JPU Kejaksaan Agung juga menghadirkan  dua saksi lainnya, yakni eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

“Tiga orang saksi, Yang Mulia,” ujar JPU Kejagung dalam persidangan di PN Jakarta Pusat dilansir dari Antara, Rabu (27/9).

“Kami panggil yang pertama Pak Anang Achmad Latif, kemudian Pak Johnny Gerard Plate dan yang ketiga Pak Yohan,” sambung JPU.

Baca Juga: Menpora Dito Disebut Terima Rp27 Miliar Hasil Korupsi BTS Kominfo

Adapun, JPU menjelaskan ketiga saksi mahkota tersebut dihadirkan untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Dennie menengaskan ketiga saksi mahkota itu untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya dalam persidangan lanjutan korupsi BTS 4G.

“Saksi bertiga semua masing-masing sudah disumpah menurut agama yang saudara percayai, ya, untuk itu diminta dan diharuskan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya yang saudara alami sendiri,” tutur Hakim Dennie.

Baca Juga: Saksi Bongkar Rp70 Miliar Hasil Korupsi BTS Mengalir ke Komisi I DPR

Ketiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga merupakan para terdakwa dugaan rasuah BTS 4G Bakti Kominfo termasuk eks Menkominfo Johnny G Plate.

Sekadar mengingatkan, ketiga terdakwa tersebut diduga telah merugikan negara senilai Rp8 triliun terkait proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo.

Sementara itu, eks Menkominfo Johnny G Plate didakwa oleh Jaksa telah menerima uang senilai Rp17,8 miliar atas korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner