Skandal Korupsi BTS

Saksi Bongkar Rp70 Miliar Hasil Korupsi BTS Mengalir ke Komisi I DPR

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengungkap terdapat aliran dana Rp70 miliar hasil korupsi BTS Kominfo mengalir ke Komisi I DPR RI. 

Featured-Image
Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kominfo dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengungkap terdapat aliran dana Rp70 miliar hasil korupsi BTS Kominfo mengalir ke Komisi I DPR RI. 

Semula Irwan tidak menyebut siapa nama pihak dari Komisi I DPR RI yang menerima uang tersebut. Dia mengatakan uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

"Penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Windi Purnama," kata Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9) kemarin. 

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Hakim Tolak Nota Keberatan Irwan Hermawan

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kemudian mencecar Windi. Dikatakan Windi bahwa ia mendapatkan nomor telepon seseorang bernama Nistra dari mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.

"Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra," kata Windi.

"Nistra itu siapa?" tanya Fahzal.

Baca Juga: Diprediksi Mandek, Hakim Heran Proyek BTS Kominfo Tetap Dilanjutkan

"Saya juga pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu, Pak, itu adalah untuk K1," jawab Windi.

"K1 itu apa?" tanya Fahzal lagi.

"Ya, itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, 'K1 itu apa?' Oh, katanya Komisi 1," jawab Windi.

Lebih lanjut dikatakan Windi, penyerahan uang kepada Nistra dilaksanakan sebanyak dua kali dengan total Rp70 miliar. Namun begitu, dia mengaku tidak tahu tujuan penyerahan uang tersebut.

Baca Juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Eksepsi Eks Dirut Moratel Ditolak

"Berapa diserahkan sama dia, Pak?" sambung Fahzal.

"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia," jawab Windi.

"Berapa?" imbuh Fahzal

"Totalnya Rp70 miliar," jawab Windi lagi.

Di sisi lain, Irwan juga mengatakan bahwa orang yang menerima uang tersebut adalah Nistra. Ia mengaku baru mengetahui nama Nistra pada saat penyidikan.

Baca Juga: Korupsi BTS, Hakim Konfrontasi Anak Buah Johnny: Kode Keep Silent

"Pada saat penyidikan terhadap Pak Windi, saya sebagai saksi, saya dengar namanya itu, Nistra," imbuh Irwan.

Setelah persidangan sempat diskors, Hakim Anggota Sukartono kemudian bertanya kepada Windi terkait lokasi penyerahan uang tersebut.

"Yang pertama di rumah, di daerah Gandul, yang kedua diserahkan di hotel, di Sentul. Di Hotel Aston kalau nggak salah," kata Windi.

Windi mengaku tidak tahu Nistra diutus oleh siapa. Ia menyebut uang tersebut hanya diserahkan kepada Nistra.

"Dia (Nistra) cerita nggak untuk siapa?" tanya Sukartono.

Baca Juga: Terima Uang Rp27 Miliar dari Korupsi BTS, Kejagung Tutupi Pemberi

"Tidak, Yang Mulia," jawab Windi.

Editor


Komentar
Banner
Banner