bakabar.com, JAKARTA - KPK memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan Kalimantan Timur. Pemeriksaan terkait tersangka Rahmat Fajar.
“Hari ini (16/1) di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/1).
Baca Juga: Kukuh Bongkar Korup Paser, Nanang Ramis Ngebet Mau Disidang
Dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini di antaranya Agus Supriyanto dan A. Shafrina Aryatna Ikna. Masing-masing pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga atau IRT.
"Saksi terkait OTT terhadap penyelenggaraan negara yang sedang melakukan tindak pidana korupsi," kata Fikri.
Sebagai pengingat, Rahmat Fadjar adalah Kepala Satuan Kerja BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) Kaltim.
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Saksi Nanang Ramis Terkait OTT Kaltim
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek jalan di Kabupaten Paser, Kaltim. Di antaranya peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan senilai Rp49,7 Miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.
Tak hanya Rahmat, KPK juga menetapkan anak buahnya Riado Sinaga, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kaltim sebagai tersangka.
Baca Juga: OTT Kaltim: Nanang Ramis Lirik JC Bongkar Aib Korupsi di Paser!
Penetapan tersangka keduanya setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Nanang Ramis bos PT Fajar Pasir Lestari (FPL) dan menantunya Hendra Sugiono, Kamis 23 November 2023.
Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono. Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim. Uang suap antara lain digunakan mereka untuk membiayai acara Nusantara Sail 2023.