bakabar.com, JAKARTA - Dua tersangka OTT KPK di Kaltim Abdul Nanang Ramis dan Hendra Sugiarto melirik jalan justice collaborator (JC). Klaimnya; ingin mengungkap fakta.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Nanang; Herman Setiawan. Kata dia, mereka punya banyak bukti.
"Banyak bukti yang sudah kami siapkan. Tapi belum bisa disebarluaskan. Tunggu saja tanggal mainnya," ungkapnya kepada bakabar.com, Jumat (1/12) malam.
Baca Juga: Nama Wali Kota Balikpapan Mencuat dalam Rilis OTT KPK
Adakah nama pejabat lain yang terlibat? Jawabnya; ada. Namun ia enggan merinci. Intinya, data sudah mereka kantongi.
"Otomatis ada. Tapi biar aparat penegak hukum menilai siapa yang akan terlibat," ucap lawyer Herman's Law Firm itu.
Kata Herman, kliennya sudah buka-bukaan. Membeberkan segala yang terjadi dalam kasus suap Kepala Satker BBPJN Kaltim Rahmat Fadjar itu.
Kembali status JC. Herman yakin kliennya berpeluang besar mendapat jalan itu. Sekali lagi, mereka punya informasi aib korupsi di Kaltim.
Tak cuma untuk perkara yang sedang dihadapi. Kubu Nanang Ramis bakal membongkar kasus-kasus serupa di Kaltim. Terutama di Kabupaten Paser.
Baca Juga: OTT KPK di Kaltim: Nanang Ramis Ternyata Raja Main Tender Paser
"Membantu KPK untuk membongkar semua kasus besar maupun kecil di Paser dan umumnya Kaltim," yakinnya.
Sebagai pengingat. Nanang Ramis adalah pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL). Ia diringkus KPK bersama menantunya Hendra Sugiono. Mereka terjerat OTT suap proyek jalan.
Kini Nanang ditahan di Rutan KPK. Sejauh ini kuasa hukumnya masih menunggu jadwal pemeriksaan kliennya itu.