OTT KPK

OTT KPK di Kaltim: Nanang Ramis Ternyata Raja Main Tender Paser

PT Fajar Pasir Lestari (FPL) bermasalah. Perusahaan yang pemiliknya terjerat OTT KPK di Kaltim itu pernah melakukan pelanggaran.

Featured-Image
Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), Abdul Nanang Ramis. Ia salah satu tersangka OTT KPK di Balikpapan, Kaltim, 24 November tadi. Foto: Antata/Sulthony Hasanuddin

bakabar.com, JAKARTA - PT Fajar Pasir Lestari (FPL) bermasalah. Perusahaan yang pemiliknya terjerat OTT KPK di Kaltim itu pernah melakukan pelanggaran.

Seperti diketahui. Pemilik PT FPL adalah Abdul Nanang Ramis. Ia diringkus KPK bersama menantunya Hendra Sugiono, Kamis (24/11) tadi. Mereka terjerat OTT suap proyek jalan.

Riwayat catatan buruk PT FPL ada dalam siaran pers putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI. Tepatnya pada 2019 lalu.

Baca Juga: OTT KPK! Kasatker BBPJN Kaltim Terima Suap Proyek Jalan

Di mana PT FPL terbukti melanggar undang-undang. Majelis komisi menyimpulkan ada persekongkolan dalam mengikuti tender proyek.

"Melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," tulis siaran pers yang publikasikan pada 4 September 2019 itu.

Proyek yang dimaksud adalah peningkatan jalan dalam kota. Lokasinya di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim.

Baca Juga: KPK Bawa Bukti Baru OTT Kaltim dari Kantor Satker PJN Samarinda

Pekerjaannya berada di lingkup Dinas Bina Marga, Perairan dan Tata Ruang Paser. Tepatnya di tahun anggaran 2014-2015.

Pagu proyeknya ini senilai Rp60 milar. Dengan nilai HPS paket Rp59,3 miliar.

Persekongkolan itu terjadi antara PT FPL bersama dua perusahaan peserta tender lainnya. Yakni PT Usaha Sederhana Bersama (USB) dan CV Cakrawala.

Majelis komisi melihat ada hubungan dan koordinasi antartiga perusahaan itu dalam mengikuti tender. Di mana dikendalikan oleh satu orang, yaitu Abdul Nanang Ramis.

Baca Juga: Nama Wali Kota Balikpapan Mencuat dalam Rilis OTT KPK

Kesimpulan berdasarkan beberapa fakta kesamaan yang ditemukan. Seperti pada surat penawaran, metadata hingga IP address, dukungan peralatan, data perusahaan dan keterangan dukungan bank.

Termasuk juga urusan kepesertaan BPJS. Di mana dimiliki oleh satu orang yang sama.

Selain itu, majelis komisi juga melihat ada kesamaan metode pelaksanaan pekerjaan. Bahkan kesalahan penulisan juga sama.

Di sisi lain, persekongkolan ini juga melibatkan Pokja ULP Kelompok 4 Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Tana Paser (Multiyears 2 Tahun) Dinas Bina Marga. Mereka membuat tender semu.

Baca Juga: Objek OTT KPK di Paser, Kades: Sebenarnya Warga Bersyukur

Awalnya tender proyek jalan itu berjalan sebagaimana mestinya. Hanya saja yang pertama gagal lantaran tak ada peserta.

Pokja lalu melakukan tender ulang. Di sinilah PT FPL mulai ikut. Dengan mengikutsertakan dua perusahaan lainnya. Tujuannya agar lelang tak gagal.

Karena itu, KPPU akhirnya menjatuhkan sanksi denda terhadap tiga perusahaan itu. Total Rp4,13 miliar. Rinciannya; PT FPL Rp1 miliar, CV Cakrawala Rp1 miliar dan PT USB Rp2,13 miliar.

"Harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan," terang siaran pers itu.

Baca Juga: [Foto] Melihat Objek Suap OTT KPK di Kaltim yang Begitu Dinanti Warga

Baru-baru ini bakabar.com mengonfirmasi ulang ke Komisaris KPPU, Guntur Syahputra Saragih. Kata dia, bisa dicek di situs resmi mereka.

"Saya tidak ingat persis. Tolong dicek saja di website terkait putusan tersebut," katanya saat dihubungi, Senin (27/11) tadi.

Dicek di situs resmi KPPU, data tentang perkara itu ada. Nomor putusannya; 12/KPPU-I/2018.

Baca Juga: Respons Wali Kota Balikpapan Namanya Disebut dalam Rilis OTT KPK

Untuk mempertegas. Ditanya apakah FPL perusahaan bermasalah? Guntur memberi jawaban singkat. "(Iya) Kalau ada dalam putusan," ucapnya.

Sebagai informasi. Putusan itu diambil oleh majelis komisi yang diketuai Harry Agustanto beraama Kurnia Toha dan Chandra Setiawan sebagai anggota.

Mereka juga dibantu Rosanna Sarita dan Yanwar Rachmanto. Keduanya adalah panitera.

Editor


Komentar
Banner
Banner