Peristiwa & Hukum

Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan Uang Eks Dewan HST Berlangsung Tegang

Antara terlapor (KWW) dengan salah satu saksi (SH) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sempat terjadi perdebatan.

Featured-Image
Sidang keenam kasus dugaan penggelapan uang oleh Eks DPRD HST berinisial KWW, Senin (29/1/24). Foto-apahabar.com/Luthfia

bakabar.com, BARABAI - Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang oleh eks anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) berlangsung tegang, Senin (29/1/2024).

Sidang digelar terbuka di Pengadilan Negeri Barabai ini menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi dengan agenda yang sama dengan sidang sebelumnya yakni, pemeriksaan saksi.

Dari pantauan bakabar.com, antara terdakwa berinisial KWW dengan salah satu saksi berinisial SH yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sempat terjadi perdebatan terkait pegadaian barang berupa perhiasan emas.

Baca Juga: Sidang Kelima Kasus Dugaan Penggelapan Eks Dewan HST, Saksi: Tidak Ada Pihak Ketiga dalam Pengadaan

Menurut pengakuan terdakwa KWW, perhiasan emas miliknya belum kembali karena saat itu saksi mempersulit asisten terlapor ketika ingin mengambil perhiasan tersebut di pegadaian.

Sedangkan menurut saksi, awalnya asisten terdakwa meminta data dirinya berupa KTP. Saksi berkata dirinya tidak bersedia memberikan KTP.

Namun, kata saksi, dia mengaku bersedia jika asisten terdakwa ingin bersama dirinya datang ke tempat pegadaian untuk mengambil perhiasan emas itu, dengan menggunakan KTP miliknya.

Baca Juga: Sidang Kelima Kasus Dugaan Penggelapan Uang Eks DPRD HST Digelar

Perdebatan dengan saling sanggah terus berlanjut hingga Ketua Majelis Hakim meminta kedua terdakwa dan saksi untuk berhenti.

Usai perdebatan, sidang kembali dilanjutkan dengan pembuktian dari saksi lain.

Diketahui, terdakwa yang merupakan mantan anggota dewan berinisial KWW ini dilaporkan penggelapan uang senilai Rp 6,8 miliar.

Diberitakan juga sebelumnya, kasus yang menjerat KWW ini awalnya ditangani Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Selanjutnya, setelah P21 atau lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Karena locus delicti perkaranya terjadi di HST kemudian dilimpahkan Kejari HST pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Kasus Penipuan Eks Anggota DPRD HST Dilimpahkan ke Kejari

Sampai hari ini, sidang sudah berlangsung selama enam kali sejak sidang dakwaan pada Rabu, 27 Desember 2023 lalu.

Hingga pukul 12.52 Wita, sidang keenam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh KWW ini masih terus berlangsung.

Editor
Komentar
Banner
Banner