Sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Barabai ini digelar Senin (22/1/24), dengan agenda Pembuktian Saksi dari enam orang saksi yang dihadirkan.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.50 Wita ini berlangsung tegang dengan saling sanggah antara pelapor (FU) dan terlapor yang didampingi oleh pengacara.
Pelimpahan berkas dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Barabai dilakukan kemarin, tanggal 20 Desember 2023.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menangani sebanyak 194 perkara pidana umum maupun perdata.
Pemusnahan barang bukti rampasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah ( Kejari HST).
2 thn lalu
Vonis seumur hidup Sandri pembunuh Menwa Amuntai di Barabai mengundang kekecewaan pihak keluarga.
Hakim PN Barabai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa pembunuh Menwa STIPER Amuntai, Rabu (12/10/2022).
apahabar.com, BARABAI – Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kelas II berkomitmen membangun dan menguatkan Zona Integritas (ZI)….
apahabar.com, BARABAI – Kondisi kejiwaan Sutarti (28), terdakwa pembunuh 2 anak kandungnya terungkap di meja hijau….
apahabar.com, BARABAI – Sikap Sutarti (28) terdakwa pembunuh dua anak kandungnya berbeda saat menjalani sidang perdananya…
apahabar.com, BARABAI – Sidang kasus pembunuhan Latifah (31), istri muda pembakal di Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan,…