Peristiwa & Hukum

Sidang Kelima Kasus Dugaan Penggelapan Eks Dewan HST, Saksi: Tidak Ada Pihak Ketiga dalam Pengadaan

Sidang yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Barabai ini digelar Senin (22/1/24), dengan agenda Pembuktian Saksi dari enam orang saksi yang dihadirkan.

Featured-Image
Proses sidang kasus dugaan penggelapan dana oleh eks DPRD HST di Pengadilan Negeri Barabai, Senin (22/1/24). Foto-apahabar.com/Luthfia

bakabar.com, BARABAI - Kasus dugaan penggelapan dana oleh eks anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) telah masuk pada sidang kelima, dengan agenda periksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Barabai pada Senin (22/1/24) kemarin.

Di luar persidangan, penasehat hukum saksi, Jhon Silaban saat dihubungi Selasa (23/1/24), menjelaskan menurut penuturan salah satu saksi yang dihadirkan, yaitu eks Sekwan HST, bahwa terdakwa (KWW) tidak pernah sebagai pihak dalam pengadaan di dewan.

"Hal tersebut sesuai dengan aturan yang disampaikan Sekwan HST, bahwa dalam perjalanan dinas dan lain sebagainya itu telah di atur. Jadi tidak ada pihak ketiga untuk melaksanakan pengadaan," jelasnya.

Baca Juga: Sidang Kelima Kasus Dugaan Penggelapan Uang Eks DPRD HST Digelar

Kemudian, Jhon juga menjelaskan berdasarkan keterangan terlapor yang ditegaskan majelis hakim tadi terkait pesan WhatsApp, pelapor membenarkan hal tersebut.

Terkait talangan dana? "Bahasa tersebut ada termuat di pesan WhatsApp terdakwa dengan saksi, sebagaimana diterangkan oleh saksi," ujarnya.

Dari mana diksi atau kalimat talangan dana tersebut, Ia berkata bahwa itu berasal dari keterangan terdakwa sendiri.

"Terdakwa juga mengakui dan membenarkan bahwa itu memang chatnya," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selain saksi pelapor, diketahui juga ada korban lain dengan jumlah uang yang juga fantastis senilai ratusan juta.

Lebih lanjut, Ia mengatakan terkait sidang selanjutnya dijadwalkan pada 29 Januari 2024 mendatang.

"Sesuai dengan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum bahwa akan menghadirkan delapan saksi. Tapi kemungkinan dari delapan itu akan diseleksi sesuai dengan yang relevan-relevan saja," jelasnya.

"Karena menurut saya selaku penasehat hukum saksi pelapor, dari saksi-saksi yang dihadirkan pada hari ini, clear sudah perkara ini," tutupnya.

Sementara, Penasehat hukum terdakwa, Edi Sucipto saat dihubungi mengatakan berdasarkan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU, saksinya termasuk saksi pelapor.

"Saksi pelapor ini kalau ditanyai poin-poin yang penting itu menjawabnya tidak tahu dan lupa," katanya.

Baca Juga: Kasus Penipuan Eks Anggota DPRD HST Dilimpahkan ke Kejari

Lalu, terkait rekening bank, pihaknya mengaku akan mendatangkan pihak bank yang bersangkutan untuk menjadi saksi.

"Masalah rekening ini kan kita belum tahu, nanti kita tanyakan ke Bank yang bersangkutan. Rekening ini apakah rekening bersama atau seperti apa. Juga agar bisa menjelaskan bagaimana sistem rekeningnya dan akibat hukumnya," jelasnya.

Selanjutnya, terkait diksi penalangan dana, Ia mengatakan bahwa kata itu merupakan asumsi sendiri dari pelapor.

"Jadi antara terdakwa dan saksi pelapor ini nanti akan kita buktikan siapa yang bersalah," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data, saksi pelapor memiliki perekonomian yang lebih maju.

"Intinya yang menggalang dana itu si saksi pelapor sendiri. Yang pegang rekening beserta passwordnya juga pelapor, ATM pun begitu. Jadi rekening ini memang dipakai berdua antara saksi dan terdakwa," tegasnya.

Kemudian, kata dia, yang jelas berhubungan langsung dengan masyarakat sebanyak 42 orang yang menitipkan dana itu juga saksi pelapor sendiri.

"Ada saksi yang menyampaikan juga sudah ketemu langsung dengan terdakwa, tapi tetap menyerahkan dananya atas nama FU tadi," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa dari keterangan saksi pelapor, intinya banyak berkata tidak tahu dan lupa. Karena ada kejanggalan bahwa tidak diketahui aliran dana dikemanakan.

"Buku yang megang FU, namanya FU, tapi dia mengaku rekening itu bisa digunakan orang lain," imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner