bakabar.com, BARABAI – Sidang kasus pembunuhan Latifah (31), istri muda pembakal di Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kelas II, Selasa (13/10).
Puluhan keluarga mendiang Latifah nampak hadir pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.
Namun, mengingat terdakwa, R (15) masih di bawah umur, sidang digelar tertutup. Majelis hakim hanya membolehkan satu dari kelurga korban untuk memasuki ruang persidangan yakni, ibu korban, Sainah.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Alhasil, puluhan keluarga hanya bisa menunggu di ruang tunggu. Sebagian lagi berada di luar gedung PN Barabai.
Pada sidang ketiga hal anak berhadapan dengan hukum ini, JPU Prihanida Dwi Saputra menuntut terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun.
Seperti diketahui, terdakwa tak lain anak tiri mendiang Latifah atau tepatnya anak dari istri tua pembakal.
JPU berkeyakinan, R atau terdakwa secara sah dan meyakinkan secara hukum memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan. Ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Berdasarkan alat bukti yang sudah kita hadirkan (di persidangan), baik saksi, surat-surat dari hasil visum, surat kematian, akta kelahiran, adanya surat dari BAPAS serta petunjuk dari rangakaian suatu alat bukti ke alat bukti lain serta keterangan anak (terdakwa), saling berkaitan,” kata jaksa yang akrab disapa Mas Han ini kepada bakabar.com usai sidang di PN Barabai, Selasa (13/10) sore.
“Secara yuridis, kami, PU berkeyakinan bahwa telah terbukti dan mememnuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan," lanjut Mas Han.
Sementara itu, Juru Bicara PN Barabai, Ariansyah menyebut hasil pembacaan sidang tuntutan yang diminta JPU sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP.
Lantas bagaimana untuk kasus anak yang berhadapan dengan hukum ini?
"Untuk kasus anak ini, tuntutannya setengah dari tuntutan orang dewasa," kata Ariansyah.
Lantas, terkait permintaan majelis hakim agar menghadirkan saksi verbal lisan atau penyidik polisi dalam sidang sebelumnya atau sidang kedua, Apakah ada kemungkinan kasus ini dikembangkan?
Ariansyah mengatakan, saat pemeriksaan saksi-saksi, ada dinamika fakta hukum baru yang terjadi pada proses persidangan.
"Akan dipertimbangkan majelis dalam putusan terhadap perkara ini. Namun terkait ada yang belum lengkap dan belum jelas, itu ranahnya penyidik (polisi) untuk melengkapi," kata Ariansyah.
Untuk agenda selanjutnya, PN Barabai menjadwalkan penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Agenda ini bakal digelar pada Kamis (15/10) pukul 14.00.
"Setelah pledoi ini, ada tanggapan jaksa, apakah tertulis atau lisan. Putusan terhadap perkara ini akan diagendakan setelah pembelaan atau pleidoi," tandas Ariansyah.