Peristiwa & Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD HST Segera Disidangkan

Pelimpahan berkas dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Barabai dilakukan kemarin, tanggal 20 Desember 2023.

Featured-Image
Tersangka KW saat proses pelimpahan kasus di Kejaksaan Negeri HST. Foto: apahabar.com/Luthfia

bakabar.com, BARABAI - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan salah seorang eks DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) berinisial KW, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Barabai.

Kasus yang menjerat KW semula ditangani Polda Kalimantan Selatan. Kemudian kasus dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

Oleh karena saksi dan korban banyak berasal dari Bumi Murakata, akhirnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari HST sejak 5 Desember 2023.

Setelah dua pekan usai pelimpahan ke Kejari HST, kasus penipuan uang senilai Rp6,8 miliar itu akhirnya sudah siap dibawa ke meja hijau.

"Penyerahan berkas dan barang bukti ke PN Barabai telah dilakukan 20 Desember 2023," jelas Kajari HST melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Herlinda, Jumat (22/12).

Dengan demikian, Kejari HST tinggal menunggu penetapan tanggal persidangan.  Tak perlu menunggu waktu, PN Barabai sudah menetapkan jadwal sidang pertama.

"Sidang pertama sudah dijadwalkan 27 Desember 2023 mendatang," sahut Kepala PN Barabai, Muslim Setiawan, ketika dikonfirmasi terpisah.

Adapun KW masih berstatus sebagai tahanan kota yang dipantau menggunakan gelang pelacak. Tersangka beralasan sedang hamil yang diperkuat dengan surat keterangan dokter.

Editor
Komentar
Banner
Banner