bakabar.com, BARABAI - Sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sejumlah barang rampasan pidana dimusnahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (12/12/23).
Sejumlah barang bukti dan rampasan itu berasal dari 194 perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Barabai dalam rentang awal Januari 2023 hingga 6 Desember 2023.
Dari sekian barang bukti yang dimusnahkan, narkotika masih mendominasi dengan rincian 33 paket sabu seberat 15,02 gram, 684 butir obat Seledryl, 33 obat keras daftar G, dan 2 butir obat Alprazolam.
Pemusnahan barang bukti kasus narkotika ini dilakukan dengan cara diblender (untuk sabu) dan dibakar (untuk obat-obatan).
Kemudian 18 unit gawai, 10 lembar uang palsu, 2 buah gunting, 2 buah helm, 2 buah tas, satu buah obeng, satu buah linggis, satu buah tang penjepit, dan 3 kunci gembok.
Juga dimusnahkan sisa minuman beralkohol yang sudah dicampur minuman suplemen kuku bima dan panther, berbagai macam sarana perjudian (kertas, kartu ATM, buku tabungan), dan berbagai macam pakaian.
"Dari sektor pembinaan penyerapan anggaran senilai 7,9 miliar dan terealisasi 7,4 miliar atau sekitar 93,60 persen, selama kurun waktu 2023," kata Kepala Kejari HST, Yusup Darmaputra saat konferensi pers memaparkan kinerja Kejari HST per 11 Desember 2023.
Kemudian sektor intelejen, ada kegiatan lid/pam/gal, jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa, penkum/luhkum, pengamanan pembangunan strategis daerah, program jaksa garda desa, pembentukan posko pemilu, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat.
"Selanjutnya untuk bidang Tindak Pidana Umum, menangani SPDP sebanyak 133 perkara, penuntutan 136 perkara, eksekusi 119 perkara, restorative justice 6 perkara ditambah 2 yang diusulkan menjadi 8 perkara," bebernya.
Ia mengatakan untuk tindak pidana yang mendominasi di HST, pertama narkotika sebanyak 48 perkara. Kedua, judi 13 perkara. Ketiga, perlindungan anak 12 perkara, pencurian 11 perkara, penggelapan 9 perkara, pembunuhan 8 perkara, penganiayaan 8 perkara, senjata tajam 8, dan perkara lainnta 16 dengan variabel yang berbeda-beda.
"Untuk Tindak Pidana Khusus, penyelidikan 1 perkara, penyidikan 2 perkara. Untuk uang titipan barbuk tipikor senilai Rp304.200.000 juta, sedangkan uang pengganti ada Rp94.225.000 juta," jelasnya.
Sementara, untuk Bidang Datun ada pendampingan dengan 31 kegiatan dengan total dana senilai Rp81.074.668.372 miliar. Penandatanganan MoU sebanyak 166, penyelamatan aset Rp1.121.135.640 miliar dan uang pengganti senilai Rp260.236.326 juta.
"Untuk bidang PB3R ada pemusnahan barbuk 144 perkara, pengembalian barbuk ada 68 kegiatan dari 56 perkara, penerima negara untuk penyetoran perampasan senilai Rp41.679.000 juta, penjualan langsung Rp12.324.000 juta, dan lelang KPKNL senilai Rp272.123.101 juta," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, satu lelang lagi akan dilaksanakan pada 18 Desember 2023 mendatang.
Sementara itu, Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan bahwa pihak pemda, TNI-Polri, Jaksa, Hakim, dan unsur lainnya itu tidak selalu menegakkan hukum, namun ada juga melakukan edukasi dan sosialisasi.
"Kami sepakat untuk bantu siapapun mereka ingin menghilangkan narkoba. Membantu mereka yang ingin hidup sehat, karena narkoba itu banyak sekali kerugiannya, baik itu disisi hukum, sifat, maupun sosial," tuturnya.
"Kita di sini untuk melaksanakan yang terbaik untuk masyarakat agar lebih bagus kedepannya lagi," sambungnya.
Ia berharap untuk ke depannya, dengan berbagai upaya yang dilakukan pihak Forkopimda, Kabupaten HST dapat bebas dari narkoba.
Baca Juga: Jembatan Desa Alat HST Hanyut, Warga Gunakan Jembatan Alternatif untuk Beraktivitas