Peristiwa & Hukum

Dua Tahanan Kejaksaan Negeri HST Bebas Melalui Restorative Justice

Kedua tahanan yakni FA (49) dan AM (48), keduanya sama-sama terlibat dalam kasus penganiayaan di tempat yang berbeda.

Featured-Image
Proses Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri HST. Foto-Dok Kejari HST

bakabar.com, BARABAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) membebaskan dua tahanan yang dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai, Jumat (19/1).

Kedua tahanan yakni FA (49) dan AM (48) yang keduanya sama-sama terlibat dalam kasus penganiayaan di tempat yang berbeda ini dibebaskan setelah menerima Restorative Justice (RJ) oleh Kejari HST melalui bidang tindak pidana umum (Pidum).

Kepala Kejari HST, Dr Yusup Darmaputra secara langsung memimpin proses Restorative Justice didampingi Kasi Pidum, Helinda serta para keluarga korban dan aparat keamanan desa setempat.

"Restorative justice kali ini merupakan yang pertama dilakukan untuk tahun 2024," jelas Yusup.

Ia menjelaskan bahwa RJ ini sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

Lebih lanjut, Yusup menjelaskan bahwa proses pembebasan melalui RJ ini menjadi peristiwa penting.

"Ini menandai komitmen Kejaksaan Negeri HST untuk menghadirkan keadilan dengan pendekatan yang lebih manusiawi," jelasnya.

Dalam proses penghentian penuntutan terhadap dua kasus ini melalui keadilan Restorative Justice tidak mudah.

"Banyak tahapan yang harus dilalui dan tentunya harus melalui persetujuan Jampidum setelah dilakukan ekspose," ujarnya.

Alasan penyelesaian kedua perkara ini, kata dia, karena keluarga korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.

"Yang paling penting dari proses ini adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dengan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000," imbuhnya.

Sementara Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah mengatakan pihaknya sangat mendukung pelaksanaan Restoratif Justice ini.

"Kami sangat mendukung Restorative Justice ini, karena merupakan salah satu solusi dari Negara untuk mengurangi over kapasitas di dalam Lapas atau Rutan," ungkapnya.

"Keberhasilan proses RJ ini dapat mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri HST untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan dalam penegakan hukum," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner