Banjarmasin Hits

RJ Jadi Andalan, Kejari Tabalong Ukir Rekor Penyelesaian Kasus Terbanyak

Dari Januari sampai Juni 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan telah melakukan 6 penyelesaian perkara melalui Keadilan RJ.

Featured-Image
Salah satu perkara yang diselesaikan Kejari Tabalong melalui Restoratif Justice, kedua belah pihak juga akhirnya menikah. Foto - Kejari Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, telah menyelesaikan enam perkara pidana melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) sepanjang Januari hingga Juni 2025.

Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata hukuman atau pembalasan. Pendekatan ini juga melibatkan tokoh masyarakat guna menciptakan solusi yang adil dan berkeadilan sosial.

Enam kasus yang diselesaikan melalui RJ tersebut meliputi perkara penganiayaan, pencurian, dan penggelapan. Salah satunya adalah kasus penganiayaan yang melibatkan pria dan wanita yang saling melapor. Dalam penyelesaian kasus tersebut, Kejari Tabalong bahkan turut menginisiasi pernikahan antara pelaku dan korban, atas permintaan kedua belah pihak.

Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Perwira Saputra, menyampaikan bahwa jumlah penyelesaian perkara melalui RJ di Tabalong merupakan yang terbanyak di Kalimantan Selatan.

"Dari target lima perkara RJ tahun ini, kami sudah menyelesaikan enam. Ini merupakan jumlah terbanyak di jajaran Kejaksaan se-Kalsel," ujar Perwira saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/6).

Ia menjelaskan, penerapan RJ hanya bisa dilakukan jika seluruh syarat terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Tujuan utama pendekatan ini adalah untuk memperbaiki kerugian akibat tindak pidana, serta mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Selain itu, proses RJ juga memulihkan nama baik pelaku dan memberi ruang bagi korban untuk berpartisipasi aktif serta memperoleh hak-haknya secara maksimal," jelas Perwira.

Menurutnya, proses RJ tidak bisa dilakukan secara instan karena memerlukan berbagai tahapan, mulai dari ekspos perkara hingga persetujuan dari pimpinan.

“Satu perkara RJ bisa memakan waktu hingga dua bulan,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner