Borneo Hits

Enam Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Tanjung Tabalong Dibebaskan Bersyarat

Enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong dibebaskan bersyarat, Jumat (24/10).

Featured-Image
Petugas Rutan Tanjung menyerahkan berita acara bebas bersyarat kepada 6 WBP nya. Foto - Humas Rutan Tanjung

bakabar.com, TANJUNG - Enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong dibebaskan bersyarat, Jumat (24/10).

Ke enam WBP yang dibebaskan bersyarat itu merupakan pelaku tindak pidana pencurian 2 orang dengan hukuman masing-masing 8 dan 10 bulan.

Kemudian perkara narkotika, 3 orang dengan masa hukuman ada yang 2 dan 1 tahun, serta perkara penganiayaan dengan hukuman 1 tahun penjara.

Keenamnya telah memenuhi syarat untuk dibebaskan sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 07 Tahun 2022. 

"Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan minimal sembilan bulan,"kata Kepala SubSeksi Pelayanan Tahanan pada Rutan Tanjung, Al Muqtadir Pasya.

"Nah, ke enamnya juga menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan, dan ikut aktif dalami program pembinaan yang ada di Rutan Tanjung secara tekun dan bersemangat," sambungnya.

Pasya bilang sebelumnya pembebasan bersyarat ke enam WBP itu prosesnya melibatkan tim pengamat pemasyarakatan yang melakukan evaluasi terhadap laporan perkembangan pembinaan warga binaan. Termasuk hasil asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh asesor. 

"Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Rutan Tanjung, usulan pembebasan bersyarat diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan," bebernya.

Lebih lanjut, Pasya, menjelaskan program pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Warga Binaan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.

"Saya berharap teman-teman warga binaan yang bebas hari ini dapat kembali bersosial dengan masyarakat lingkungan tempat tinggal serta merubah perilaku menjadi lebih baik agar ke depannya tidak berhadapan dengan hukum lagi," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB. Tanjung, Raymon Andika GIrsang, mengatakan, pembebasan bersyarat ini menjadi momen penting dan harapan baru bagi warga binaan untuk membangun masa depan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat. 

"Dengan dukungan dan komitmen dari keluarga yang memberikan jaminan juga pengawasan selama masa pembinaan luar rutan diharapkan mampu mendorong perubahan positif," ucapnya.

Menurut Raymon, pembebasan bersyarat ini merupakan bentuk pemberian kesempatan kepada warga binaan untuk melanjutkan pembinaan di luar Rutan, dengan tetap diawasi oleh petugas pembimbing kemasyarakatan di masyarakat.

"Ini sejalan dengan prinsip reintegrasi sosial sekaligus mengurangi kepadatan penghuni di Rutan, serta mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner