bakabar.com, TANJUNG - Dari Januari hingga akhir Juni 2025, Kejaksaan Negeri Tabalong menerima 31 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkotika dari penyidik Polres Tabalong.
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Perwira Saputra, merinci jumlah SPDP yang masuk tiap bulan: Januari sebanyak 6, Februari 5, Maret 2, April 8, Mei 3, dan akhir Juni sebanyak 7 SPDP.
"Dari total 31 SPDP, sebanyak 18 perkara kami teruskan ke pengadilan," ujar Perwira, Kamis (26/6).
Sementara itu, sisanya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh penyidik Polres Tabalong, dengan penyampaian surat penghentian penyidikan kepada kejaksaan.
Terkait hal ini, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayasakti, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa dari Januari hingga 24 Juni 2025, pihaknya menangani 33 laporan polisi dengan total 38 tersangka (36 laki-laki dan 2 perempuan) terkait penyalahgunaan narkotika.
“Dari jumlah tersebut, 16 kasus telah diselesaikan dengan 17 tersangka. Sebanyak 14 kasus diselesaikan lewat RJ dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan,” ungkap Joko.
Ia menegaskan, penerapan RJ sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur bahwa RJ dapat diterapkan dalam kasus narkotika bagi pecandu atau korban penyalahgunaan, dengan prioritas pada rehabilitasi medis atau sosial.
Secara umum, RJ hanya bisa diterapkan jika; tidak menimbulkan keresahan masyarakat, tidak menimbulkan konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, bukan pelaku residivis atau pengulangan tindak pidana, bukan kasus terorisme, korupsi, atau kejahatan terhadap nyawa.
“Syarat khususnya, pelaku harus merupakan pecandu atau korban penyalahgunaan, dan penyelesaiannya dapat melalui rehabilitasi tanpa menunggu putusan pengadilan,” jelas Joko.
Namun, RJ tidak berlaku untuk kasus narkotika yang tergolong kejahatan berat dengan ancaman pidana minimal, atau dilakukan oleh korporasi.
“Penerapan RJ harus mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, serta melalui asesmen terpadu dari tim yang berwenang,” tambahnya.
Selama 2025, Polres Tabalong menyita barang bukti berupa sabu seberat 116,31 gram, ekstasi 50,5 butir (22,25 gram), uang tunai Rp9.638.000, 22 unit handphone berbagai merek, lima kendaraan roda dua, dan satu mobil.
Di samping penegakan hukum, Polres Tabalong juga aktif melakukan upaya preemtif dan preventif. Edukasi dilakukan melalui program Police Goes to School, Police Goes to Campus, Halo Polisi di radio, kampanye media sosial, serta penyuluhan di masyarakat dan tempat kerja.
“Kami juga menggandeng BNNK, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk bersama-sama membentengi generasi muda dari narkoba,” ucap Joko.
Semua ini, lanjutnya, sejalan dengan semangat Polri Presisi, yang menekankan pencegahan dan kolaborasi dalam menjaga masa depan generasi bangsa.
Menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada 26 Juni, Polres Tabalong mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu melawan narkoba, menjaga keluarga dan lingkungan dari bahayanya, serta berani melaporkan penyalahgunaan yang ditemukan di lapangan.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari jadikan HANI 2025 sebagai momentum untuk menyadari bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus dilawan demi masa depan yang lebih sehat dan bersih,” pungkas Joko.